SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Cabang Entikong menyita tiga bidang tanah milik tersangka FY mantan Kades Pengadang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes 2019, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Rudy Astanto mengatakan, hari ini pihaknya telah menyita sebanyak tiga bidang tanah milik tersangka FY, yang berada di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan Kecamatan Entikong.
"Tiga bidang tanah itu, milik tersangka FY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Dia menjelaskan, tiga bidang tanah milik tersangka itu totalnya seluas 4,5 hektare, yakni masing-masing seluas satu bidang tanah seluas dua hektare, kemudian satu bidang tanah seluas 1,5 hektare, dan satu bidang tanah lagi seluas satu hektare yang berlokasi di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong.
Baca Juga: 10 Pasangan Suami Istri yang Terjerat Kasus Korupsi
"Penyitaan tiga bidang tanah ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan dilakukannya penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik tersangka, maka tanah itu disita oleh negara.
Tersangka FY diduga melakukan tindak pidana pada pembangunan Bumdes dan bangunan PAUD. Dari hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersangka FY mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp396 juta.
"Tindak pidana korupsi kedua bangunan tersebut terindikasi dari progres pembangunan yang mangkrak, yakni progres pembangunan Bumdes baru sampai tahap fondasi atau 20 persen, sedangkan bangunan PAUD pengerjaannya hanya 70 persen," katanya.
Dia menambahkan, kedua bangunan itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, yakni masing-masing sebesar Rp169 juta untuk pembangunan PAUD, dan sebesar Rp251 juta untuk pembangunan Bumdes.
Baca Juga: STOP PRESS: Kantor BPBD Jember Digeledah Polisi Diduga Terkait Kasus Korupsi
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 15 orang, diantaranya para aparatur desa setempat dan saksi-saksi lainnya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil
-
Koperasi Desa 'Merah Putih': Dana Triliunan, Bau Korupsi, dan Intervensi Politik?
-
Terungkap! Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun Kemendikbud Ristek Libatkan 5 Vendor
-
Mangkir dari Panggilan, Kejagung Cekal 3 Stafsus Nadiem Makarim
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!