Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 September 2021 | 16:11 WIB
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

SuaraKalbar.id - Massa menamakan diri Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang bakar bangunan dekat masjid di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Desa itu merupakan pemukiman warga Ahmadiyah.

Kejadian itu, Jumat (3/9/2021). Mereka menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan peristiwa itu.

"Yang dibakar adalah bangunan di belakang masjid. Sementara untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar," katanya.

Baca Juga: Ratusan Polisi Amankan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang

Untuk mengantisipasi hal yang lebih parah, sedikitnya 300 personel gabungan TNI-Polri diturunkan ke lokasi aksi.

Pasalnya, massa yang diperkirakan berjumlah 200 orang itu masih bertahan di lokasi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pihaknya pun terus fokus melakukan pengamanan dan memastikan situasi sudah aman terkendali.

"Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sekitar 20 KK. Kita juga mengamankan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali," ujarnya.

Aksi ini dilatarbelakangi ketidakpuasan Aliansi Umat Islam Sintang atas keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas keagamaan JAI.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Senilai Rp1,19 Miliar, Kejati Kalbar Tahan Kasi Anggaran Pemdes Landak

"Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang. Putusannya hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan," tutur Donny.

Alasan lain penolakan tersebut, sambung Donny, bahwa masyarakat yang beraksi ini menganggap Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.

Sebelumnya, Pemkab Sintang dalam hal ini berpegang pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa lalu.

Keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.

"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.

Load More