SuaraKalbar.id - Beredar harga denda tilang terbaru Kepolisian Indonesia. Dalam narasi yang beredar itu disebutkan penyuap polisi denda Rp 10 juta.
Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Informasi ini berupa daftar panjang segala bentuk biaya tilang bagi kendaraan umum.
Dalam pesan tersebut, terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk melaporkan jika ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.
Nantinya, polisi yang berhasil membuktikan akan mendapatkan bonus dari Kapolri.
Bonus tersebut mencapai Rp 10 juta perorang warga yang menyuap saat ditilang.
Selain itu, warga yang menyuap polisi juga akan dikenakan hukuman 10 tahun.
Adapun informasi yang dibagikan sebagai berikut:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker?
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
- Tidak ada STNK Rp. 50, 000
- Tdk bawa SIM Rp. 25,000
- Tdk pakai Helm Rp. 25,000
- Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
- Tdk pake sabuk Rp. 20,000
- Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
- Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
- Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
- Perlengkapan mobil Rp. 20,000
- Melanggar TNBK Rp. 50,000
- Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
- Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
- Melanggar rambu lalin Rp. 50,000."
Lantas benarkah informasi tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi biaya tilang kendaraan terbaru di Indonesia, sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi tidak benar.
Hal ini dibantah langsung oleh Divisi Humas Polri. Melalui akun resmi @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.
Tag
Berita Terkait
-
Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
12 Arti Mimpi Ditangkap Polisi atau Dikejar Orang Menurut Primbon
-
PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?
-
Tak Cukup Sanksi Administrasi, Koalisi MBG Watch Minta Pelaku Keracunan Diproses Pidana
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM