Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 September 2021 | 13:28 WIB
Ilustrasi Trading Saham.

Menyadur pada laman NU Online, sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa setiap aktivitas jual beli dikatakan halal apabila tidak mengandung riba.

Terlebih mata uang yang diperjualbelikan tergolong dalam transaksi elektronik, maka berikut adalah salah ciri yang mengindikasikan halalnya sebuah transaksi jual beli sebagai berikut:

Bersifat Urfy

Dalam transaksi mata uang urfy dapat juga diartikan bahwa nilai kurs mata uang yang diperdagangkan memiliki nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli.

Baca Juga: Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam, Apakah Boleh? Haram atau Halal?

Adapun hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:

“Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Namun disamping itu ada juga larangan perdagangan yang dilarang oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:

“Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”

Kesimpulan

Baca Juga: Asal Usul Puasa Senin Kamis, Mengapa Sangat Diutamakan dalam Islam Sebagai Puasa Sunnah?

Haram: apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).

Halal: manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).

(Dhea Alif Fatikha)

Load More