SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan kasus korupsi pemberian gratifikasi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka.
Dua tersangka itu adalah SBH selaku pegawai di RSUD Ulin dan SH sebagai penyedia barang dari PT Capricorn.
Dilansir dari Kanalkalimantan.com, kasus ini dirilis oleh Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (14/9/2021) pagi, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. Di antara barang bukti yang diamankan adalah HP Apple 11, uang Rp 11.519.000 dan tas yang berisi dokumen Alkes.
Kedua tersangka ditangkap saat melakukan ‘transaksi’ gartifikasi di sebuah rumah makan di Km 5, Jalan A Yani Banjarmasin pada 31 Agustus 2021 siang.
Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Asabri
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 11 orang saksi, dan dari keterangan merujuk pada saudara SBH sebagai ASN di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan SH sebagai penyedia barang dari PT Capitron,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Pengadaan Alkes tersebut terkait tempat tidur rumah sakit dan pendeteksi nadi.
Menurut Kombes Rifa’i, tersangka SBH diancam hukuman 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk SH dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dan saksi-saksi lainnya,” katanya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: JPU Sebut Lahan Bukan Milik Pemprov
Berita Terkait
-
Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Asabri
-
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: JPU Sebut Lahan Bukan Milik Pemprov
-
Usut Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Papua, KPK Telisik Aliran Uang ke Sejumlah Pihak
-
Dalih Ada Sidang di DPR, Alex Noerdin Absen Panggilan Kejagung Kasus Korupsi PDPDE
-
Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Kasus Asabri
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung