SuaraKalbar.id - Video viral seorang polisi umumkan pengutang pinjaman online tak akan dipenjara jika tak bayar. Sebab hukunnya perdata, bukan pidana. Sehingga tukang utang pinjaman online tak perlu khawatir
Dalam video vira yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) tampak seorang polisi menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.
Pak polisi tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.
Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.
"Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara," ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).
"Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya," lanjutnya.
Tetap kembalikan uang
Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.
Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.
Baca Juga: Viral Evakuasi Ibu Hamil dari Dusun Terisolasi di Jember
"Itu perdata, tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector)," pungkasnya.
Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar.
Beberapa dari mereka mengaku tercerahkan dengan penjelasan dari polisi tersebut, namun ada juga yang justru khawatir.
"Pencerahan nih," komentar salah seorang warganet.
"Ntar terakhir rame-rame orang berhutang di pinjol karena berpikir tak akan bisa dipenjara," sahut warganet lain.
"Tapi hati-hati yaaa diteror sak keluarga besarmu dipermalukan," komentar warganet lain.
Berita Terkait
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada