SuaraKalbar.id - Cara daftar NPWP Online dan syarat daftar NPWP online. Cara daftar NPWP Online ini berlaku di seluruh Indonesia sehingga lebih praktis dan tidak perlu ke kantor pajak.
Dirjen Pajak sudah memodernisasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat lebih mudah dengan teknologi. Tak sulit, cara daftar NPWP online bisa kamu lakukan dengan cepat apabila berkas-berkas pendaftaran kamu sudah lengkap.
Sebelum masuk ke cara daftar NPWP online, kamu perlu melengkapi berkas-berkas yang menjadi syaratnya.
Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.
Kelompok tersebut dibagi sebagai kamu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.
Tentunya syarat di setiap golongan berbeda simak selengkapnya berikut ini. Untuk yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.
Jika berstatus sebagai WNA, syarat yang perlu disiapkan:
- Paspor
- KITAS atau KITAP
Jika menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:
- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Atau bisa diganti keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pemda (minimal setingkat lurah atau kades).
Sedangkan untuk yang berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, syarat yang diberikan untuk membuat NPWP adalah:
Baca Juga: Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar
- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat serupa yang menyatakan kewajiban pajak terpisah dari suami.
Setelah persyaratan sudah lengkap, yuk simak langkah cara daftar NPWP online selengkapnya.
Membuat akun di https://ereg.pajak.go.id. Lalu isi kolom yang ada di formulir yang disediakan dengan data yang benar.
Pilih status Pusat untuk Anda yang masih lajang, dan pilih status Cabang untuk Anda yang sudah menikah dan memisahkan kewajiban pajak.
Setelah itu, langkah selanjutny adalah siapkan hasil scan dari dokumen yang diperlukan sebagai syarat, pastikan sudah lengkap dan unggah dokumen pada kolom yang disediakan.
Langlah selanjutnya adalah menunggu pengajuan akan diteliti oleh pihak kantor pajak. Jika pengajuan disetujui maka NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat yang sudah kamu isi di formulir tadi.
Berita Terkait
-
Pembebasan PPN Tiket Pesawat Domestik Dinilai Tingkatkan Mobilitas dan Perkuat Perekonomian Nasional
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Perbanas Menyatakan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Hunian, Kendaraan, dan Liburan Impian