SuaraKalbar.id - Cara daftar NPWP Online dan syarat daftar NPWP online. Cara daftar NPWP Online ini berlaku di seluruh Indonesia sehingga lebih praktis dan tidak perlu ke kantor pajak.
Dirjen Pajak sudah memodernisasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat lebih mudah dengan teknologi. Tak sulit, cara daftar NPWP online bisa kamu lakukan dengan cepat apabila berkas-berkas pendaftaran kamu sudah lengkap.
Sebelum masuk ke cara daftar NPWP online, kamu perlu melengkapi berkas-berkas yang menjadi syaratnya.
Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.
Kelompok tersebut dibagi sebagai kamu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.
Tentunya syarat di setiap golongan berbeda simak selengkapnya berikut ini. Untuk yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.
Jika berstatus sebagai WNA, syarat yang perlu disiapkan:
- Paspor
- KITAS atau KITAP
Jika menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:
- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Atau bisa diganti keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pemda (minimal setingkat lurah atau kades).
Sedangkan untuk yang berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, syarat yang diberikan untuk membuat NPWP adalah:
Baca Juga: Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar
- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat serupa yang menyatakan kewajiban pajak terpisah dari suami.
Setelah persyaratan sudah lengkap, yuk simak langkah cara daftar NPWP online selengkapnya.
Membuat akun di https://ereg.pajak.go.id. Lalu isi kolom yang ada di formulir yang disediakan dengan data yang benar.
Pilih status Pusat untuk Anda yang masih lajang, dan pilih status Cabang untuk Anda yang sudah menikah dan memisahkan kewajiban pajak.
Setelah itu, langkah selanjutny adalah siapkan hasil scan dari dokumen yang diperlukan sebagai syarat, pastikan sudah lengkap dan unggah dokumen pada kolom yang disediakan.
Langlah selanjutnya adalah menunggu pengajuan akan diteliti oleh pihak kantor pajak. Jika pengajuan disetujui maka NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat yang sudah kamu isi di formulir tadi.
Berita Terkait
-
Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif