Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Jum'at, 24 September 2021 | 08:53 WIB
Penataan kawasan kumuh di Indonesia lewat program KOTAKU atau singkatan dari Kota Tanpa Kumuh. [Dok Kementerian PUPR]

Ia menambahkan, penataan kawasan tidak hanya mencakup infrastruktur jalan dan drainase, tetapi bedah rumah tidak layak huni dan fasilitas pendukung lainnya juga harus dibenahi termasuk air bersih dan sanitasi.

Salah satunya penataan Teras Parit Nanas yang berlokasi di tepian Sungai Landak yang merupakan bagian dari program pengentasan kawasan kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

Edi menambahkan, kawasan kumuh di Kota Pontianak dari awalnya seluas 74 hektare pada tahun 2013, kini pada tahun 2021 tersisa 4 hektare yang masih dikategorikan kawasan kumuh berat, sedangkan untuk kawasan kumuh ringan sekitar 12 hektare.

"Program khusus untuk menangani kawasan-kawasan kumuh seperti Gang Semut, kawasan Tanjung Hulu, Sungai Beliung dan lainnya menjadi bagian dari program penanganan kawasan kumuh (KOTAKU)," katanya.

Baca Juga: Museum Kalbar Gelar Pameran Alat Musik Khas Suku Dayak dan Melayu Sampai 26 September 2021

Masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan kualitas lingkungan dan permukiman yang ada di Kota Pontianak, ujarnya.

Load More