Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:54 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita punya waktu 20 hari melakukan penahanan sebelum menyerahkan perkara ini ke pengadilan untuk dipersidangkan," tutupnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More