SuaraKalbar.id - Salah satu layanan Google, YouTube menghadirkan video-video terbaik yang bisa ditonton di laptop dan HP. Namun ada kalanya kita nonton tanpa internet, berikut cara download video YouTube di laptop.
Cara download video YouTube di laptop juga tak sulit tapi jelas berbeda dengan di HP. Jika di HP, download video Youtube dapat ditempuh dengan memakai aplikasi khusus.
Lalu bagaimana cara download video YouTube di laptop? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Dengan Akses ke Lilsubs.com
Baca Juga: 3 Cara Download Video YouTube di Laptop, Mudah dan Cepat!
Pertama, cara download video YouTube yang bisa kamu gunakan adalah dengan mengakses lilsubs.com. Situs ini bisa membantu kamu mengunduh video YouTube sehingga bisa disaksikan kapan saja tanpa harus terhubung dengan jaringan internet.
Cara download video YouTube di laptop melalui cukup Lilsubs.com mudah. Simak berikut ini.
- Buka video yang ingin Anda unduh.
- Salin tautan yang ada pada video tersebut.
- Kemudian buka lilsuibs.com
- Tempelkan tautan atau link tadi ke dalam kolom yang tersedia di sana.
- Pilih kualitas resolusi yang Anda inginkan.
- Kemudian klik Download.
Setelah selesai, Anda bisa menyaksikan video tersebut secara offline melalui direktori penyimpanan perangkat laptop Anda.
2. Cara Kedua, dengan saveform.net
Sebenarnya cara yang bisa digunakan di sini juga tak jauh berbeda dengan cara pertama tadi. Namun penggunaan saveform.net untuk download video YouTube lebih sering dilakukan.
Baca Juga: Terbaru 2021, Ini 3 Cara Download YouTube Jadi MP3
- Bukan video yang ingin Anda unduh filenya.
- Tambahkan ‘ss’ di bagian depan tautan video tersebut, sehingga nantinya format link menjadi ‘ssyoutube.com/…..’
- Anda akan diarahkan ke laman baru, yang merupakan situs resmi dari saveform.net.
- Klik Download Without Installation agar Anda tak perlu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu.
Sebagai catatan, Anda hanya bisa mengunduh di resolusi 360p saja. Namun di beberapa video lain, Anda juga diijinkan untuk mengunduhnya pada format yang lebih tinggi.
3. Cara Download Video YouTube di Laptop dengan Add Ons dari Mozilla Firefox
Cara ini bisa digunakan dengan peramban Mozilla Firefox.
- Buka Firefox di laptop Anda.
- Bukan ikon garis tiga di pojok kanan atas, lalu pilih opsi Add-ons.
- Cari eksistensi Easy YouTube Downloader Express.
- Kemudian pilih tombol biru dengan tulisan Add to Firefox.
- Konfirmasi pemasanan ini dengan mengklik Add.
- Selanjutnya buka video yang ingin kamu unduh.
- Anda bisa menemukan tombol Download Ass di samping tombol Subscribe.
- Klik tombol itu, dan pilih resolusi yang ingin Anda unduh.
- Download file dengan Save File, lalu OK.
Cara download video YouTube di laptop, seperti yang diungkapkan tadi, bukan hal yang sulit. Jadi Anda bisa mencobanya sekarang, untuk mengunduh video-video yang Anda inginkan. Selamat mencoba!
(Rifan Aditya)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Fakta Hubungan Lintang Fajar dan Lolly: Disangka Pengganti Vadel Badjideh, padahal...
- Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Denise Chariesta Resmi Polisikan Doktif, Imbas Difitnah Terima Rp100 Juta Sebagai Bayaran Jadi Buzzer
- Denny Landzaat: Jairo Riedewald akan Bergabung dengan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dampak Efisiensi Anggaran, KPU Kota Solo Kembalikan Mobil Dinas
-
Prabowo Gaungkan Efisiensi, Tapi Jumlah Menteri Terbanyak di Dunia
-
Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
-
Keluarga Aguan 'Bercerai' dari Jajaran Bos Erajaya Swasembada
-
Sampai Gebrak Meja! Mantan Bos Garuda Ungkap Maskapai Tidak Peduli Penumpang Meski Penerbangan Delay
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah
-
Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Diamuk Massa, Kini Dalam Kondisi Kritis
-
Heboh Perampokan Berawal dari COD Teman Kencan MiChat di Pontianak
-
BRI UMKM Expo 2025 Beri Kesempatan Sasadu Leather Kenalkan Produknya ke Pasar Global
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?