SuaraKalbar.id - Pengurus JAI mengaku menyampaikan keberatan pembongkaran masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, secara tertulis kepada plt Bupati Sudiyanto.
Surat itu juga diteruskan kepada lembaga lain seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Menko Polhukam, hingga melakukan pengaduan ke Ombudsman RI.
Akan tetapi surat itu belum juga mendapatkan balasan dari pihak Pemkab Sintang.
Kepala daerah setempat membongkar masjid dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan/IMB.
Perwakilan Tim Hukum JAI, Fitria Sumarni menceritakan kalau pengurus JAI di sana menerima surat dari pelaksana tugas Bupati Sintang, Sudiyanto pada 14 September 2021.
Surat yang dibuat pada 8 September 2021 itu berisikan perihal pembongkaran bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
“Pada intinya Plt Bupati menyampaikan bahwa Masjid Miftahul Huda itu tidak berizin sehingga bupati merasa dengan kewenangannya bisa memberikan sanksi berdasarkan Perda Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 yang sanksinya adalah pembongkaran,” kata Fitria dilansir laman Insidepontianak, Rabu (6/10/2021).
Fitria menyebutkan, para anggota JAI kaget saat menerima surat tersebut dan merasa prihatin ketika masjid yang dibangun dengan uang sisihan hasil bekerja mereka lantas harus dibongkar.
“Belum hilang rasa trauma akibat penyerangan dan perusakan masjid yang mereka impikan yang mereka bangun secara swadaya. Yang mereka bangun dengan menyisihkan penghasilan mereka sebagai pedagang, petani, penghasilannya setiap bulan mereka sisihkan untuk membangun masjid, masjid yang dengan penuh cucuran keringat dan air mata,” bebernya.
Baca Juga: Masjid Dirusak, Jubir Ahmadiyah Singgung Isu yang Diaktivasi dan Penyerangan Musiman
Dalam surat tersebut, plt Bupati memerintahkan kepada pengurus JAI untuk melakukan pembongkaran masjid Miftahul Huda sendiri dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima surat.
Apabila pembongkaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka pihak Pemkab lah yang akan melakukannya.
Di sisi lain, Fitria menyinggung soal IMB yang menjadi alasan Plt Bupati Sudiyanto yang meminta Masjid Miftahul Huda dibongkar.
Setelah mencari tahu, ternyata IMB itu bukan sesuatu hal yang terlalu penting di daerah sana.
Pasalnya, banyak bangunan-bangunan lain termasuk perkantoran yang tidak memiliki IMB namun tidak mendapatkan sanksi. Terlebih Masjid Miftahul Huda bukanlah sebuah bangunan yang baru.
Sejak dibangun pada 2007 hingga 2020, tidak ada satupun dari pihak pemerintahan yang menyampaikan kepada pengurus JAI perihal perizinan bangunan.
Berita Terkait
-
Massa Bakar Bangunan Dekat Masjid di Pemukiman Ahmadiyah Sintang Kalimantan Barat
-
Ratusan Polisi Amankan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang
-
Pemerintah Hentikan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kalimantan Barat
-
Sehari Puasa Ramadan Bersama Jemaah Ahmadiyah
-
Warga Ahmadiyah Dilarang Golput
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif
-
Tips Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Saat Puasa Ramadan 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 2026 di Pontianak, Lengkap 30 Hari
-
Panduan Lengkap Utang Puasa Ramadan dan Fidyah: Kapan Wajib Qadha, Kapan Harus Bayar?