SuaraKalbar.id - Pengurus JAI mengaku menyampaikan keberatan pembongkaran masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, secara tertulis kepada plt Bupati Sudiyanto.
Surat itu juga diteruskan kepada lembaga lain seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Menko Polhukam, hingga melakukan pengaduan ke Ombudsman RI.
Akan tetapi surat itu belum juga mendapatkan balasan dari pihak Pemkab Sintang.
Kepala daerah setempat membongkar masjid dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan/IMB.
Baca Juga: Masjid Dirusak, Jubir Ahmadiyah Singgung Isu yang Diaktivasi dan Penyerangan Musiman
Perwakilan Tim Hukum JAI, Fitria Sumarni menceritakan kalau pengurus JAI di sana menerima surat dari pelaksana tugas Bupati Sintang, Sudiyanto pada 14 September 2021.
Surat yang dibuat pada 8 September 2021 itu berisikan perihal pembongkaran bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
“Pada intinya Plt Bupati menyampaikan bahwa Masjid Miftahul Huda itu tidak berizin sehingga bupati merasa dengan kewenangannya bisa memberikan sanksi berdasarkan Perda Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 yang sanksinya adalah pembongkaran,” kata Fitria dilansir laman Insidepontianak, Rabu (6/10/2021).
Fitria menyebutkan, para anggota JAI kaget saat menerima surat tersebut dan merasa prihatin ketika masjid yang dibangun dengan uang sisihan hasil bekerja mereka lantas harus dibongkar.
“Belum hilang rasa trauma akibat penyerangan dan perusakan masjid yang mereka impikan yang mereka bangun secara swadaya. Yang mereka bangun dengan menyisihkan penghasilan mereka sebagai pedagang, petani, penghasilannya setiap bulan mereka sisihkan untuk membangun masjid, masjid yang dengan penuh cucuran keringat dan air mata,” bebernya.
Baca Juga: Rumah Ibadah Ahmadiyah Diserang, Mahfud MD Langsung Telepon Kapolda dan Gubernur Kalbar
Dalam surat tersebut, plt Bupati memerintahkan kepada pengurus JAI untuk melakukan pembongkaran masjid Miftahul Huda sendiri dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima surat.
Apabila pembongkaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka pihak Pemkab lah yang akan melakukannya.
Di sisi lain, Fitria menyinggung soal IMB yang menjadi alasan Plt Bupati Sudiyanto yang meminta Masjid Miftahul Huda dibongkar.
Setelah mencari tahu, ternyata IMB itu bukan sesuatu hal yang terlalu penting di daerah sana.
Pasalnya, banyak bangunan-bangunan lain termasuk perkantoran yang tidak memiliki IMB namun tidak mendapatkan sanksi. Terlebih Masjid Miftahul Huda bukanlah sebuah bangunan yang baru.
Sejak dibangun pada 2007 hingga 2020, tidak ada satupun dari pihak pemerintahan yang menyampaikan kepada pengurus JAI perihal perizinan bangunan.
Berita Terkait
-
Massa Bakar Bangunan Dekat Masjid di Pemukiman Ahmadiyah Sintang Kalimantan Barat
-
Ratusan Polisi Amankan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang
-
Pemerintah Hentikan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kalimantan Barat
-
Sehari Puasa Ramadan Bersama Jemaah Ahmadiyah
-
Warga Ahmadiyah Dilarang Golput
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing Capai Rp89,9 Triliun
-
DPRD Kalbar Usut Status Pulau Pengikik yang Kini Jadi Milik Kepri
-
Transformasi Jadi Magnet, Kepercayaan Investor Global ke BBRI Menguat
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
BRI Dukung Couplepreneur Ekspor Craftote ke Pasar Asia dan Amerika