SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat bupati Sintang juga atas arahan bapak gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa 31 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Ia bilang, Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada semua pihak dan termasuk media massa agar memberitakan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak melakukan provokasi negatif yang dapat memicu permusuhan dan kebencian dan Sara, serta melanggar aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sebanyak 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI telah mendirikan bangunan tempat ibadah yang memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.
"Setelah merespon permasalahan tersebut, maka Pemkab Sintang menerbitkan surat yang intinya menghentikan aktivitas dan operasional tempat ibadah yang menjadi sumber keresahan dan penolakan masyarakat setempat," katanya. (Antara)
Baca Juga: Masyarakat Sipil Kecam Penyegelan Rumah Ibadah oleh Satpol PP Garut
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah