Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:47 WIB
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Noor Habib

SuaraKalbar.id - Noor Habib selaku Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat mengatakan jika Kayong Utara sudah zona kuning dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Beradasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri sejak tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021, Kabupaten Kayong Utara masuk di level 2 dan zona kuning,” kata Noor Habib, Rabu (6/10/2021).

 Untuk itu, kata Noor Habib pemerintah Kayong Utara berkewajiban dalam melakukan tes swab sebanyak 16 perhari.

“Karena kita (Kayong Utara) berada di zona kuning memiliki kewajiban untuk melakukan 16 tes swab perhari,” jelas Noor Habib.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Dinkes Lebak Minta Calon Kades Ajak Warga Untuk Ikut Vaksinasi

Selain itu, Noor Habib juga menyampaikan ada beberapa perbedaan Kayong Utara yang saat ini berada di PPKM level 2.

“Ada beberapa perbedaan, karena sebelumnya Kayong Utara berada di level 3, dan saat ini level 2 agak sedikit kendor, contohnya kendor dalam hal pendidikan, misalnya sekarang ini sudah diizinkan Pembelajaran Tatap Muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Noor Habib.

Sementara itu, Noor Habib juga menambahkan pelaksanaan kegiatan telah diatur sesuai Intruksi Mendagri terbaru.

“Untuk ketentuan pelaksanaan kegiatan saat ini, sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 48 tahun 2021 terbaru yang telah dikeluarkan,” papar Noor Habib.

Kendati begitu, Ia mengingatkan agar semua aktifitas masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cuma Jaga Jarak Tapi Tak Pakai Masker, Bisakah Lindungi dari Virus Corona?

Load More