Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 16:11 WIB
Koleksi action figure Rizky Billar di rumah. (YouTube/Harrisvriza Entertainment)

SuaraKalbar.id - Sejak pertengahan Juli lalu, Rizky Billar diam-diam laporkan haters yang menghinanya di Polda Metro Jaya 

"Tanggal 27 Juli ini memang ada yang lapor namanya M Rizky. Melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/10/2021).

Rizky Billar [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun haters yang dilaporkan berupa akun Instagram. Namun, akun tersebut telah non aktif saat ini.

"Terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini akun Instagram. Memang ada kesusahan karena akun ini sudah mati, tapi jejak digital tidak akan hilang, masih kita dalami," ujarnya.

Baca Juga: Tuntut Rizky Billar dan Lesti Kejora Minta Maaf Sebelum Resmi Dilaporkan Oleh KPI

Dalam keterangannya, pemilik nama asli Muhammad Rizky ini menyebut oknum haters tersebut telah menghina dirinya. Merasa dicemarkan nama baiknya, Rizky Billar pun melaporkan akun instagram haters tersebut.

Aktor Rizky Billar ditemani Lesti Kejora saat menggelar konferensi pers klarifikasi soal restoran barunya di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pelapor menerangkan bahwa 20 Juli lalu ia melihat akun IG tersebut memposting foto pelapor dengan tulisan yang isinya bahwa ini  pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," ucap Yusri Yunus.

Tak menjelaskan detail pencemaran ke Rizky Billar, kepolisian hanya menyebut suami Lesti Kejora itu tak terima telah dihina. Oleh karena itu, akun haters tersebut dilaporkan dan disangkakan UU ITE.

"Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Aktor Rizky Billar bergaya sebelum masuk ke mobilnya saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut haters tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Baca Juga: KPI Tuntut Lesti Kejora- Rizky Billar Minta Maaf, Jika Tak Ingin Dilaporkan

"Tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," imbuh Yusri Yunus.

(Yuliani)

Load More