SuaraKalbar.id - Seorang pria dilaporkan menganiaya istrinya dan mendekam dalam jeruji besi Mapolres Pontianak Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Ruly Robinson Poli mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (22/9/2021). Pelaku menampar pipi dan memukul sang istri dengan kunci sepeda motor .
“Atas kejadian ini tangan pelapor (red, korban) berdarah, dan mengalami luka lecet pada bagian badan,” kata AKP Ruly Robinson Poli, Minggu (10/10/2021).
Pascakejadian ini, korban tak tinggal diam. Korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, suaminya ditangkap.
“Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Husen Hamzah, 8 Oktober lalu,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan. Dia jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terus Melorot, Hari Ini Rp 1.934.000 per Gram
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
Terkini
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia
-
Misteri Mayat di Kebun Sawit PT BPK Terungkap, Ternyata Warga Desa Kubu Padi!
-
BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun, Sebagian Besar Dialokasikan ke Sektor Produksi
-
Bejat! Penagih Koperasi di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur