SuaraKalbar.id - Seorang pria dilaporkan menganiaya istrinya dan mendekam dalam jeruji besi Mapolres Pontianak Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Ruly Robinson Poli mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (22/9/2021). Pelaku menampar pipi dan memukul sang istri dengan kunci sepeda motor .
“Atas kejadian ini tangan pelapor (red, korban) berdarah, dan mengalami luka lecet pada bagian badan,” kata AKP Ruly Robinson Poli, Minggu (10/10/2021).
Pascakejadian ini, korban tak tinggal diam. Korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, suaminya ditangkap.
“Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Husen Hamzah, 8 Oktober lalu,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan. Dia jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan