SuaraKalbar.id - Seorang pria dilaporkan menganiaya istrinya dan mendekam dalam jeruji besi Mapolres Pontianak Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Ruly Robinson Poli mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (22/9/2021). Pelaku menampar pipi dan memukul sang istri dengan kunci sepeda motor .
“Atas kejadian ini tangan pelapor (red, korban) berdarah, dan mengalami luka lecet pada bagian badan,” kata AKP Ruly Robinson Poli, Minggu (10/10/2021).
Pascakejadian ini, korban tak tinggal diam. Korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, suaminya ditangkap.
“Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Husen Hamzah, 8 Oktober lalu,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan. Dia jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah