SuaraKalbar.id - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari mengatakan, wartawan tidak tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Ketika melaksanakan tugas jurnalistik.
"Kami berpendapat, maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur dalam UU Pers," kata Atal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 17 Oktober 2021.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Atal terhadap anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktik ultra vires, atau tindakan di luar batas kewenangan.
Salah satu tindakan yang di luar batas, menurut Para Pemohon, adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan yang dianggap melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Baca Juga: PWI Kalimantan Timur Kecam Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.
Menurut Atal, terdapat kesesatan pemahaman pada Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.
Dengan demikian, Atal menegaskan bahwa yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers, sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers.
"Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat," ujar Atal menambahkan.
Justru, Atal melanjutkan, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Baca Juga: Menpora Amali Apresiasi Ekspedisi Jelajah Kebangsaan Wartawan yang Diprakarsai PWI Pusat
Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi wartawan diatur khusus dalam UU Pers.
Berita Terkait
-
Profil Pemilik PT Pakerin Mojokerto yang Diduga Tunggak THR Karyawan
-
Sejarah Hari Pers Nasional Tanggal 9 Februari
-
Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Geruduk DPR
-
Pengusaha dan Pemerintah Mau Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi