Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:49 WIB
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari [SuaraKalbar.id / Antara]

Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Load More