SuaraKalbar.id - Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 membeberkan dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta.
"Penyelidikan kemarin, pendalaman memang ada dua oknum yang bekerjasama," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra, dikutip dari Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Herwin mengatakan, kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial FS dan IG. FS bertugas sebagai Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan IG bertugas sebagai Satgas Pengamanan di Wisma Atlet, Pademangan.
Atas kejadian kaburnya Rachel Vennya, keduanya dinonaktifkan dari satgas dan dikembalikan ke kesatuan masing-masing. FS dikembalikan ke satuannya di Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I), sedangkan IG dikembalikan ke Wing 1/Paskhas.
Baca Juga: Kodam Jaya Beberkan Dua Oknum Anggota TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Dari Karantina
"Keduanya dinonaktifkan dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), bukan dinonaktifkan dari TNI ya," ujar Herwin.
Keduanya dikembalikan ke kesatuan masing-masing setelah penyelidikan Satuan Intelijen Kodam Jaya menemukan bukti pelanggaran oleh keduanya.
"Ini hasil penyelidikan satuan intel. Setelah itu ditemukanlah bukti pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke satuannya," katanya.
Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademangan, yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya. "Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya dilimpahkan masalahnya ke polisi," tutur Herwin.
Baca Juga: Terungkap Kesatuan Asal Dua Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berita Terkait
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Kesaksian Rekan Kerja Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan: Orangnya Ceria, Mudah Bergaul
-
KSAL Pastikan Proses Transparan, TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Juwita Bakal Dihukum Berat
-
Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga