SuaraKalbar.id - Sidang lanjutan gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020 yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (4/11/2021), ditunda.
Pasalnya, saksi dalam perkara bernomor 154 dari pihak Kememkumham terkendala proses administrasi. Saksi bernama Rahmiana dari pihak tergugat yakni Kemenkumham. Kendala proses administrasi berkaitan dengan surat kuasa.
"Karena di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU termasuk, direktur tata negara kasubdit kasie semua masuk dalam kuasa, sehingga diperlukan syarat administrasi pengunduran diri sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo, dikutip dari Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Tak hanya saksi dari Kemenkumham yang rencananya dimintai keterangannya pada sidang hari ini, kata Heru, terdapat satu ahli yang juga direncanakan hadir. Namun, saksi ahli itu urung hadir lantaran keterbatasan waktu.
Baca Juga: Saksi Terkendala Proses Administrasi, Sidang Gugatan Partai Demokrat di PTUN Ditunda
"Dari tergugat tadinya menghadirkan ahli tapi karena sidangnya mundur, melebihi dari jam 2, sementara ahli ada kegiatan lain di Kementerian Keuangan, sehingga ahli tidak bisa hadir," jelas Heru.
Dengan demikian, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (11/11/2021) pekan depan.
"Oleh karenanya sidang di diagendakan minggu depan untuk saksi tergugat, ahli tergugat, dan sekaligus saksi fakta dari Partai Demokrat," pungkas dia.
Sebelumnya konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Baca Juga: Sidang Gugatan Eks Kader Demokrat, Kemenkumham Bakal Bawa Saksi ke PTUN Hari Ini
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
-
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
-
Golkar Tegaskan Munas XI Sah, Adies Kadir: Kami Siap Hadapi Gugatan
-
Golkar Bantah Kabar PTUN Batalkan SK AD/ART Partai: Banyak Penggiringan Opini
-
SK Kepengurusan Partai Golkar Disebut Dibatalkan PTUN, Begini Respons Bahlil Lahadalia
-
Gugatan Cawapres Gibran Ditolak PTUN, PDIP: Kami Hormati Keputusan Hakim
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi