Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 06 November 2021 | 14:16 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)

“Kami akan melakukan tindakan seperti Permen 30 Tahun 2021. Insyaallah, kami akan lakukan itu. Jadi tidak ada yang dihalang-halangi lagi, Permen 30 Tahun 2021 menjadi pegangan kita,” kata Sujianto.

Load More