SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mendorong peran serta pemerintah daerah (pemda) untuk menyokong biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang terjerat pidana.
"Kami berharap pemda dapat ambil bagian terhadap biaya yang timbul, apabila rehabilitasi jadi keputusan terhadap tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel Indah Laila, di Banjarmasin, Selasa 9 November 2021.
Dia mengakui persoalan biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba memang masih menjadi diskusi pihaknya bersama kepolisian dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat menindaklanjuti Pedoman No. 18 Tahun 2021 yang diterbitkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai acuan penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
"Karena negara belum mengcover soal anggaran rehabilitasi, jadi pemda bisa membantu untuk suksesnya program penyembuhan bagi pecandu ini," ujarnya pula.
Indah menegaskan, program rehabilitasi baik medis maupun sosial memerlukan biaya cukup besar. Kemudian pasca rehabilitasi, seorang mantan pecandu narkoba juga harus mendapat pendampingan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
Indah mengatakan Pedoman Nomor 18/2021 menjadi acuan penuntut umum agar mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif di samping pemidanaan yang selama ini lebih banyak dijatuhkan.
Semangatnya untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang saat ini didominasi narapidana kasus narkotika.
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga telah diatur Pasal 127 untuk rehabilitasi seorang tersangka sebagai penyalahguna atau pecandu dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya barang bukti narkotika tidak lebih dari satu gram, belum pernah dihukum pidana, hanya sebagai penyalahguna alias tidak terlibat jaringan pengedar.
Meski diakuinya selama ini pihaknya sangat jarang menerapkan Pasal 127 lantaran seorang pecandu yang ditangkap polisi kebanyakan juga terlibat peredaran, sehingga diterapkan Pasal 112 atau 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Hari Ketiga Peparnas Papua, Kalimantan Selatan Duduki Peringkat Empat Klasemen Sementara
"Per bulan perkara yang kami tangani sekitar 35 sampai 40 kasus didominasi tindak pidana narkotika. Khusus untuk Pasal 127 dalam setahun tidak sampai lima orang," ujar mantan Kajari Ponorogo itu lagi.
Namun dengan adanya pedoman terbaru Jaksa Agung tersebut, kata Indah, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dari penuntut umum untuk menerapkan Pasal 127 sepanjang semua unsur terpenuhi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya
-
Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang