Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Selasa, 16 November 2021 | 13:04 WIB
Logo Baru Telkomsel. (Telkomsel)

SuaraKalbar.id - Telkomsel merupakan salah satu provider telekomunikasi di Indonesia. Sistem yang digunakan GSM (Global System For Mobile). Buat kamu pengguna baru, yuk simak cara registrasi kartu Telkomsel

Keunggulan bisa diakses dimana saja dan stabil jadi alasan utama telkomsel banyak digunakan. Ada 4 merek kartu perdana yang bisa pelanggan pilih yaitu kartu halo khusus pascabayar, simpati, kartu as, dan loop khusus prabayar. Lantas bagaimana cara registrasi kartu telkomsel?.

Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai peraturan Menkominfo No. 12/2016 dan perubahannya. 

Dok: Telkomsel

Apa saja syarat dan cara registrasi kartu telkomsel?, berikut informasinya.

Baca Juga: Tingkatkan Talenta Digital Kampus, Kemendikbudristek dan Telkom Gelar Tesca

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Pastikan nomor NIK 16 digit aktif dan terdaftar di Dukcapil. 2
  2. Siapkan Kartu Keluarga. Pastikan nomor NIK 16 digit aktif dan terdaftar di Dukcapil.
  3. Buka aplikasi pesan lalu kirim pesan ke 4444
  4. Berikut format pesan registrasi calon pelanggan baru telkomsel
  5. SMS REG<spasi>NIK#Nomor KK#. Contoh REG 1234567891012456#098765431211234# Kirim ke 4444.
    Format untuk pelanggan lama telkomsel
  6. SMS ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# Contoh ULANG#1234567891012456#098765431211234# Kirim ke 4444.

Begitulah cara registrasi kartu telkomsel mudah bukan. Untuk registrasi tidak dipungut biaya. Bila mengalami kesulitan bisa meminta bantuan counter cellular pembelian kartu atau hubungi call center di 188, Facebook/Metta Telkomsel, Twitter Telkomsel @telkomsel, email cs@telkomsel.co.id, GraPARI Virtual, MyGraPARI, maupun web dan aplikasi MyTelkomsel.

Pemberlakuan aturan aktivasi dan registrasi kartu memang baru dilaksanakan akhir 2016 atau awal 2017. Mesti sedikit repot saat awal pemberlakuan namun sebenarnya pemerintah untuk melindungi data pelanggan dan memudahkan pelayanan pelanggan untuk transaksi online dengan aman dan nyaman. selain itu pemerintah mampu bertindak cepat bila terjadi penyalahgunaan nomor. Diharapkan langkah ini mampu memperbaiki dunia telekomunikasi dalam negeri dan mampu mengambangkan banyak fitur dan layanan.

Lengkap sudah penjelasan tentang cara registrasi kartu telkomsel. mudah bukan, bisa menggunakan berbagai cara jadi tunggu apalagi registrasi sekarang dan nikmati layanan dari telkomsel. 

Kontributor : Cahya Hanifah

Baca Juga: Investasi Telkomsel di GoTo Akan Semakin Untung Seiring Masuknya Dana Baru

Load More