Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 16 November 2021 | 20:26 WIB
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]

SuaraKalbar.id - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ahmad Zain An-Najah membenarkan jika anggota komisi fatwa lembaga tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan terorisme.

Pernyataan tersebut disampaikan merespon penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror pada Selasa (16/11/2021). Untuk diketahui, Ahmad Zain merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap Densus 88 Antiteror di wilayah Bekasi, Jawa Barat karena diduga terkait dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

"Iya benar (anggota Komisi Fatwa MUI)," kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah seperti dikutip Suara.com pada Selasa (16/11/2021).

Ikhsan mengungkapkan, Zain tergabung dengan MUI merepresentasi dari Dewan Dakwah.

Baca Juga: MUI Benarkan Anggota Komisi Fatwa Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

"Jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas-ormas islam, beliau ini merupakan perwakilan dari Dewan Dakwah, itu yang kita tahu ya," katanya.

MUI, kata Ikhsan, mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan dan ditetapkannya Zain sebagai  tersangka. Menurutnya, kasus yang membelit Zain merupakan namanya sebagai pribadi, bukan MUI sebagai lembaga

"Intinya kami dari MUI tentu saja prihatin atas peristiwa ditangkapnya beliau dan merasa sedih karena kalau memang beliau itu benar terkait dengan tuduhan ya tentu menjadi bagian tanggung jawab yang bersangkutan pribadi ya kan, bukan tanggung jawab MUI," katanya.

Dia juga menegaskan, jika MUI menolak gerakan radikal apalagi terorisme.

"Karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti lah ya apalagi teroris," sambungnya.

Baca Juga: Anggota Fatwanya Jadi Tersangka Kasus Terorisme, MUI Langsung Gelar Rapat Malam Ini

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan salah satu Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11/2021) pagi tadi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat. Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.

"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Sementara, Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.

Sedangkan, Ustaz Anung, menurut penuturan Ramadhan, berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok JI.

Load More