SuaraKalbar.id - Ganti nomor ponsel sekarang diwajibkan untuk melakukan registrasi. Cara ini dilakukan pemerintah untuk melindungi data pengguna kartu jaringan. Bila kamu pengguna kartu XL, yuk simak cara registrasi kartu XL berikut ini.
Pada dasarnya cara registrasi sama dengan provider lainnya. Namun ada yang berbeda yaitu format yang digunakan. Simak informasi berikut ini.
Persyaratan yang diperlukan untuk melalukan registrasi tentunya kartu XL, nomor NIK, dan nomor KK. Jika persyaratan sudah semua, ikuti langkah berikut ini.
1. Cara Registrasi kartu XL melalui sms
Registrasi pengguna baru melalui sms
1. Masuk ke dalam aplikasi pesan pada ponsel.
2. Ketik DAFTAR#NOMOR NIK#NOMOR KK# kirim ke nomor operator 4444.
3. Tunggu konfirmasi pesan dari operator.
Registrasi pengguna lama melalui sms
Sedikit berbeda dari cara registrasi pengguna baru, berikut format registrasi pengguna lama.
1. Masuk ke dalam aplikasi pesan pada ponsel.
2. Ketik ULANG#NOMOR NIK#NOMOR KK# kirim ke nomor operator 4444.
3. Tunggu konfirmasi pesan dari operator.
2. Registrasi melalui website
Cara selanjutnya menggunakan website resmi XL, berikut caranya.
1. Pastikan ponsel terhubung dengan jaringan internet (wifi).
2. Masuk pada browser pencarian.
3. Klik https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
4. Pilih cara registrasi menggunakan OTP.
5. Isi data yang diperlukan nomor NIK dan nomor KK.
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan dari operator.
7. Tunggu konfirmasi pendaftaran berhasil.
Baca Juga: Mudah Bisa Lewat Aplikasi MyXL, Ini Cara Cek Nomor XL
3. Call center
Bila pengguna kesulitan melakukan registrasi sendiri, bisa datangi call center XL 817 atau email CustomerService@xl.co.id. Bila terkendala nomor identitas bisa hubungi call center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537.
Ada batasan setiap pengguna maksimal memiliki 3 nomor yang berbeda dalam 1 provider. Dengan batasan tersebut pengguna harus menonaktifkan dengan cara unreg agar data tidak ganda di Dukcapil.
Kebijakan pemerintah ini termasuk ke tertuang dalam Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan ini berlaku sejak 2018, sehingga pelanggan lama atau baru harus melakukan registrasi nomor. Selain melindungi data pengguna cara ini untuk mempernyaman pengguna dan mempermudah pelayanan.
Demikianlah 3 cara registrasi kartu XL, cukup mudah bukan?
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite