SuaraKalbar.id - Ganti nomor ponsel sekarang diwajibkan untuk melakukan registrasi. Cara ini dilakukan pemerintah untuk melindungi data pengguna kartu jaringan. Bila kamu pengguna kartu XL, yuk simak cara registrasi kartu XL berikut ini.
Pada dasarnya cara registrasi sama dengan provider lainnya. Namun ada yang berbeda yaitu format yang digunakan. Simak informasi berikut ini.
Persyaratan yang diperlukan untuk melalukan registrasi tentunya kartu XL, nomor NIK, dan nomor KK. Jika persyaratan sudah semua, ikuti langkah berikut ini.
1. Cara Registrasi kartu XL melalui sms
Registrasi pengguna baru melalui sms
1. Masuk ke dalam aplikasi pesan pada ponsel.
2. Ketik DAFTAR#NOMOR NIK#NOMOR KK# kirim ke nomor operator 4444.
3. Tunggu konfirmasi pesan dari operator.
Registrasi pengguna lama melalui sms
Sedikit berbeda dari cara registrasi pengguna baru, berikut format registrasi pengguna lama.
1. Masuk ke dalam aplikasi pesan pada ponsel.
2. Ketik ULANG#NOMOR NIK#NOMOR KK# kirim ke nomor operator 4444.
3. Tunggu konfirmasi pesan dari operator.
2. Registrasi melalui website
Cara selanjutnya menggunakan website resmi XL, berikut caranya.
1. Pastikan ponsel terhubung dengan jaringan internet (wifi).
2. Masuk pada browser pencarian.
3. Klik https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
4. Pilih cara registrasi menggunakan OTP.
5. Isi data yang diperlukan nomor NIK dan nomor KK.
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan dari operator.
7. Tunggu konfirmasi pendaftaran berhasil.
Baca Juga: Mudah Bisa Lewat Aplikasi MyXL, Ini Cara Cek Nomor XL
3. Call center
Bila pengguna kesulitan melakukan registrasi sendiri, bisa datangi call center XL 817 atau email CustomerService@xl.co.id. Bila terkendala nomor identitas bisa hubungi call center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537.
Ada batasan setiap pengguna maksimal memiliki 3 nomor yang berbeda dalam 1 provider. Dengan batasan tersebut pengguna harus menonaktifkan dengan cara unreg agar data tidak ganda di Dukcapil.
Kebijakan pemerintah ini termasuk ke tertuang dalam Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan ini berlaku sejak 2018, sehingga pelanggan lama atau baru harus melakukan registrasi nomor. Selain melindungi data pengguna cara ini untuk mempernyaman pengguna dan mempermudah pelayanan.
Demikianlah 3 cara registrasi kartu XL, cukup mudah bukan?
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya
-
Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang