SuaraKalbar.id - Ganti nomor ponsel sekarang diwajibkan untuk melakukan registrasi. Cara ini dilakukan pemerintah untuk melindungi data pengguna kartu jaringan. Bila kamu pengguna kartu XL, yuk simak cara registrasi kartu XL berikut ini.
Pada dasarnya cara registrasi sama dengan provider lainnya. Namun ada yang berbeda yaitu format yang digunakan. Simak informasi berikut ini.
Persyaratan yang diperlukan untuk melalukan registrasi tentunya kartu XL, nomor NIK, dan nomor KK. Jika persyaratan sudah semua, ikuti langkah berikut ini.
1. Cara Registrasi kartu XL melalui sms
Registrasi pengguna baru melalui sms
1. Masuk ke dalam aplikasi pesan pada ponsel.
2. Ketik DAFTAR#NOMOR NIK#NOMOR KK# kirim ke nomor operator 4444.
3. Tunggu konfirmasi pesan dari operator.
Registrasi pengguna lama melalui sms
Sedikit berbeda dari cara registrasi pengguna baru, berikut format registrasi pengguna lama.
1. Masuk ke dalam aplikasi pesan pada ponsel.
2. Ketik ULANG#NOMOR NIK#NOMOR KK# kirim ke nomor operator 4444.
3. Tunggu konfirmasi pesan dari operator.
2. Registrasi melalui website
Cara selanjutnya menggunakan website resmi XL, berikut caranya.
1. Pastikan ponsel terhubung dengan jaringan internet (wifi).
2. Masuk pada browser pencarian.
3. Klik https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
4. Pilih cara registrasi menggunakan OTP.
5. Isi data yang diperlukan nomor NIK dan nomor KK.
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan dari operator.
7. Tunggu konfirmasi pendaftaran berhasil.
Baca Juga: Mudah Bisa Lewat Aplikasi MyXL, Ini Cara Cek Nomor XL
3. Call center
Bila pengguna kesulitan melakukan registrasi sendiri, bisa datangi call center XL 817 atau email CustomerService@xl.co.id. Bila terkendala nomor identitas bisa hubungi call center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537.
Ada batasan setiap pengguna maksimal memiliki 3 nomor yang berbeda dalam 1 provider. Dengan batasan tersebut pengguna harus menonaktifkan dengan cara unreg agar data tidak ganda di Dukcapil.
Kebijakan pemerintah ini termasuk ke tertuang dalam Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan ini berlaku sejak 2018, sehingga pelanggan lama atau baru harus melakukan registrasi nomor. Selain melindungi data pengguna cara ini untuk mempernyaman pengguna dan mempermudah pelayanan.
Demikianlah 3 cara registrasi kartu XL, cukup mudah bukan?
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026