Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 26 November 2021 | 21:33 WIB
Pedagang Minyak Goreng Curah. (Suara.com/Fadil)

SuaraKalbar.id - Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minyak goreng curah akan memberatkan para pedagang sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu, Jumat (26/11/2021).

Muzani mengatakan sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.

Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

Menurutnya, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi masalah tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat karena selama ini telah menjadi komoditas utama yang digunakan para UMKM, termasuk rumah tangga.

"Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp5 ribu per-liter, ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat," ujarnya.

Sekjen DPP Partai Gerindra itu menilai kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Di satu sisi ada 'political will', tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'," katanya.

Baca Juga: Kebijakan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dinilai Tak Sejalan dengan Penguatan UMKM

Sebelumnya, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per-tanggal 1 Januari 2022 melalui Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan larangan tersebut karena harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO).

Dia menilai ketika CPO naik, maka akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar sehingga untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan. (Antara)

Load More