Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 30 November 2021 | 17:09 WIB
Sidang Paripurna Ranperda Bengkayang. [Dok.Istimewa]

“Suku bunga yang berubah. Semula pernyataan awal pada APBD perubahan anggaran 2021, bunga sebesar 6,19% (15,4 M) dibayar sekali selama 8 tahun,” paparnya.

Kendati demikian, setelah kesepakatan MOU antara Bupati dengan pihak PT SMI, bunga 16,9 % ternyata harus dibayar setiap tahun selama 8 tahun dan menjadi Rp68,9 Milyar.

Kata dia, keuangan dan kemampuan daerah soal anggaran daerah tidak memadai untuk membayarkan hutang pinjaman PEN. Jika dilihat dari aspek resiko, ini rawan terjadi penyimpangan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang berpotensi terjadi permasalahan hukum.

“Setelah memperhatikan, menimbang, mencermati. Maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang menolak Pinjaman PEN agar dibatalkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kawasan Kantor Bupati Bengkayang Bakal Jadi Pusat Olahraga dan Seni

Sementara itu, di tempat yang sama. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan memiliki rentang waktu selama 15 hari ke depan untuk mencari kesepakatan bersama dengan Gubernur turun tangan memfasilitasi kesepakatan.

“Jika tak terjadi kesepakatan akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ucap Bupati Bengkayang.

Disinggung mengenai dana PEN, Bupati Darwis tetap akan melanjutkan kerjasama itu demi masyarakat Kabupaten Bengkayang.

“Mengenai suku bunga telah dihitung oleh Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Tak jadi masalah,” tutupnya.

Hadir dalam Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, seluruh jajaran DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkompimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala OPD Se-kabupaten Bengkayang, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Kabupaten Bengkayang Ajukan Pinjaman Dana PEN Rp250 Miliar

Load More