SuaraKalbar.id - Komisi X DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk memberikan perhatian kepada eks atlet nasional, baik dalam sisi regulasi maupun jaminan sosial. Sebab, mereka telah berjasa kepada negara dan wajar diberikan kelayakan hidup saat tidak aktif lagi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Inskandar, saat menghadiri talk show olahraga bertajuk Dari Hobby ke Profesi di Menara BNI, Jakarta.
Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu mendesak Komisi X untuk mengawal aspek regulasi, yaitu revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional. Kemnaker RI untuk memastikan aspek teknis ketenagakerjaan pro terhadap para atlet nasional.
"Mereka atlet dan pekerja, butuh rasa aman, pada masa jaya maupun tua. Butuh hidup layak agar bisa fokus berlatih dan berprestasi. Jika hidup serba kesulitan, jangan tuntut prestasi tinggi dari mereka," kata Gus Muhaimin, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional
Gus Muhaimin menceritakan bahwa beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 1 September 2021, sempat bertemu dengan beberapa pesepak bola tanah air secara virtual, seperti Firman Utina, Bimasakti, dan Andrithani.
Mereka mewakili suara ribuan atlet pesepak bola, dari Liga 1 hingga 3, bahkan yang amatir. Hadir juga saat itu, Ketua Komisi X Syaiful Huda dan perwakilan dari Kemnaker.
Pertemuan tersebut, kata Gus Muhaimin, membahas soal upah/penghasilan, akses jaminan sosial, tiadanya sumber pendapatan pada hari tua, telantar, biaya pengobatan jika cedera, dan lain-lain.
"Saya mendengar kisah para atlet senior yang tidak tenang hidupnya pada masa tua," kata Muhaimin menerangkan.
Menurut Gus Muhaimin, Komisi X DPR RI perlu untuk mengawal aspek regulasi, yaitu revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional, sementara Kemenaker perlu untuk memastikan aspek teknis ketenagakerjaan pro terhadap para atlet nasional.
Baca Juga: Menteri KKP Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I
Mantan Menaker itu menyebutkan UU BPJS Ketenagakerjaan dilahirkan pada periode dirinya, pada tahun 2011.
Berita Terkait
-
Cak Imin: Jaminan Sosial Pekerja Bukan Hanya Tanggung Jawab Perusahaan, Tapi Kewajiban Pemerintah
-
Kekayaan Ali Ghufron Mukti, Pasang Badan Tepis Isu BPJS Kesehatan Bangkrut
-
Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?
-
Banyak PMI Sakit dan Meninggal di Taiwan, KDEI Taipei Usulkan Proteksi Tambahan
-
Jaminan Sosial Pegang Peranan Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran