SuaraKalbar.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, berjanji akan mengawal semua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
"Saya akan mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk yang terjadi di Papua, " kata Andika saat berada di Jayapura, Rabu (1/12/2021).
Menurut Andika, ada 14 kasus pelanggaran HAM di Papua, termasuk yang terjadi di Paniai yang baru ditangani.
Selain itu, dari laporan yang diterima beberapa kasus HAM saat ini sedang ditangani termasuk pelanggaran HAM di Intan Jaya yang mengakibatkan dua warga sipil dilaporkan hilang.
Baca Juga: Kepemimpinan Anyar Andika Diwarnai Konflik TNI-Polri: Penyakit Kambuh yang Belum Terobati
Proses hukum harus dilakukan bukan saja terhadap si pelaku tetapi juga komandannya, kata Andika seraya mengaku sudah mengawal kasusnya sejak menjabat Kasad.
Untuk kasus hilangnya dua warga yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani proses hukum sudah berjalan dengan tersangka komandan batalyon dan dua orang berpangkat mayor termasuk perwira penghubung.
"Proses hukum harus dilakukan sehingga tindakan yang dilakukan dipertanggungjawabkan agar nama baik TNI tetap terjaga," kata Jenderal TNI Andika.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, sejak Selasa sore (30/11) melakukan kunjungan kerja ke Jayapura untuk meninjau pelaksanaan gebyar vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda.
Ketiga lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yakni di gedung serba guna Lanud Silat Papare Sentani, Kabupaten Jayapura dan dua di wilayah Kota Jayapura yakni di lapangan Trisila Lantamal X dan di RST Marthen Indey. (Antara)
Baca Juga: Reaksi Jenderal Andika soal Prajurit TNI Bentrok sama Polisi Gegara Rokok
Berita Terkait
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Wakasal Erwin S Aldedharma Disebut Berpeluang jadi Panglima TNI, Ini Syaratnya!
-
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
-
Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan