SuaraKalbar.id - Masyarakat yang melakukan perjalanan di masa Natal dan Tahun Baru atau Nataru wajib menunjukkan kartu vaksin. Kebijakan tersebut telah diputuskan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat bagi seluruh pelaku perjalanan di sana.
"Di lapangan kami sudah melakukan kunjungan ke berbagai pemilik armada angkutan dan agen penjualan tiket untuk melaksanakan arahan Satgas COVID- 19 bahwa dalam usaha memberikan layanan tiket harus disertai dengan bukti kartu vaksinasi," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana saat dihubungi di Sukadana, Sabtu (4/12/2021).
Ia menjelaskan, memberikan persyaratan adanya kartu vaksin dalam rangka untuk mencapai capaian vaksinasi di negeri bertuah tersebut dan mencegah penyebaran COVID- 19 dari arus datang dan pergi orang ke Kayong Utara.
"Kami dari Dishub KKU telah diundang oleh Satgas kabupaten untuk musyawarah bersama terkait percepatan vaksinasi. Dalam musyawarah tersebut sudah disampaikan terkait edaran bupati mau pun terusan surat edaran yg dibuat oleh Kadishub tersebut,"kata dia.
Saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens dengan menyasar pemilik armada angkutan dan penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Kayong Utara.
"Jika tersedia anggaran dan pembiayaan yang difasilitasi oleh satgas kabupaten maka bisa saja pada saat pelayanan angkutan natal dan tahun baru ini, edaran kadishub ini akan di terapkan seutuhnya,"tambahnya.
Surat yang bernomor 551/749/PERHUB - IB menghimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi dan pengguna jasa angkutan transportasi untuk memperhatikan yakni bagi para pelaku usaha jasa (operator) serta pengguna jasa (penumpang) jasa angkutan transportasi sungai dan laut (motor air/kelotok, speedboat, kapal fery) dari Kabupaten Kayong Utara ke Kabupaten lainnya agar dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin. Sedangkan pengguna jasa (penumpang) yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka tidak dilayani.
"Bagi para pengguna jasa yang memiliki riwayat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan vaksinasi maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang berwenang," jelas dia. [ANTARA]
Baca Juga: Polri Larang Perayaan Natal Dan Tahun Baru yang Mengundang Kerumunan
Berita Terkait
-
Polri Larang Perayaan Natal Dan Tahun Baru yang Mengundang Kerumunan
-
Dinkes: Jelang Nataru 2022, Kasus COVID-19 di Palembang Terkendali
-
Alami Peningkatan Kasus COVID-19, DIY Akan Lakukan Penyekatan Perbatasan Saat Nataru
-
Harga Cabai di Mataram Naik Drastis, Kadis Pertanian Mengaku Baru Dengar
-
Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Kota Bandung Naik Jelang Nataru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan