Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 04 Desember 2021 | 16:30 WIB
[ILUSTRASI] Pencetakan kartu vaksin kini menjadi angin segar bagi bisnis percetakan setelah alami pasang surut ekonomi akibat pandemi COVID-19, Rabu (11/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraKalbar.id - Masyarakat yang melakukan perjalanan di masa Natal dan Tahun Baru atau Nataru wajib menunjukkan kartu vaksin. Kebijakan tersebut telah diputuskan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat bagi seluruh pelaku perjalanan di sana.

"Di lapangan kami sudah melakukan kunjungan ke berbagai pemilik armada angkutan dan agen penjualan tiket untuk melaksanakan arahan Satgas COVID- 19 bahwa dalam usaha memberikan layanan tiket harus disertai dengan bukti kartu vaksinasi," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana saat dihubungi di Sukadana, Sabtu (4/12/2021).

Ia menjelaskan, memberikan persyaratan adanya kartu vaksin dalam rangka untuk mencapai capaian vaksinasi di negeri bertuah tersebut dan mencegah penyebaran COVID- 19 dari arus datang dan pergi orang ke Kayong Utara.

"Kami dari Dishub KKU telah diundang oleh Satgas kabupaten untuk musyawarah bersama terkait percepatan vaksinasi. Dalam musyawarah tersebut sudah disampaikan terkait edaran bupati mau pun terusan surat edaran yg dibuat oleh Kadishub tersebut,"kata dia.

Baca Juga: Polri Larang Perayaan Natal Dan Tahun Baru yang Mengundang Kerumunan

Saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens dengan menyasar pemilik armada angkutan dan penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Kayong Utara.

"Jika tersedia anggaran dan pembiayaan yang difasilitasi oleh satgas kabupaten maka bisa saja pada saat pelayanan angkutan natal dan tahun baru ini, edaran kadishub ini akan di terapkan seutuhnya,"tambahnya.

Surat yang bernomor 551/749/PERHUB - IB menghimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi dan pengguna jasa angkutan transportasi untuk memperhatikan yakni bagi para pelaku usaha jasa (operator) serta pengguna jasa (penumpang) jasa angkutan transportasi sungai dan laut (motor air/kelotok, speedboat, kapal fery) dari Kabupaten Kayong Utara ke Kabupaten lainnya agar dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin. Sedangkan pengguna jasa (penumpang) yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka tidak dilayani.

"Bagi para pengguna jasa yang memiliki riwayat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan vaksinasi maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang berwenang," jelas dia. [ANTARA]

Baca Juga: Dinkes: Jelang Nataru 2022, Kasus COVID-19 di Palembang Terkendali

Load More