SuaraKalbar.id - Masyarakat yang melakukan perjalanan di masa Natal dan Tahun Baru atau Nataru wajib menunjukkan kartu vaksin. Kebijakan tersebut telah diputuskan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat bagi seluruh pelaku perjalanan di sana.
"Di lapangan kami sudah melakukan kunjungan ke berbagai pemilik armada angkutan dan agen penjualan tiket untuk melaksanakan arahan Satgas COVID- 19 bahwa dalam usaha memberikan layanan tiket harus disertai dengan bukti kartu vaksinasi," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana saat dihubungi di Sukadana, Sabtu (4/12/2021).
Ia menjelaskan, memberikan persyaratan adanya kartu vaksin dalam rangka untuk mencapai capaian vaksinasi di negeri bertuah tersebut dan mencegah penyebaran COVID- 19 dari arus datang dan pergi orang ke Kayong Utara.
"Kami dari Dishub KKU telah diundang oleh Satgas kabupaten untuk musyawarah bersama terkait percepatan vaksinasi. Dalam musyawarah tersebut sudah disampaikan terkait edaran bupati mau pun terusan surat edaran yg dibuat oleh Kadishub tersebut,"kata dia.
Baca Juga: Polri Larang Perayaan Natal Dan Tahun Baru yang Mengundang Kerumunan
Saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens dengan menyasar pemilik armada angkutan dan penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Kayong Utara.
"Jika tersedia anggaran dan pembiayaan yang difasilitasi oleh satgas kabupaten maka bisa saja pada saat pelayanan angkutan natal dan tahun baru ini, edaran kadishub ini akan di terapkan seutuhnya,"tambahnya.
Surat yang bernomor 551/749/PERHUB - IB menghimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi dan pengguna jasa angkutan transportasi untuk memperhatikan yakni bagi para pelaku usaha jasa (operator) serta pengguna jasa (penumpang) jasa angkutan transportasi sungai dan laut (motor air/kelotok, speedboat, kapal fery) dari Kabupaten Kayong Utara ke Kabupaten lainnya agar dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin. Sedangkan pengguna jasa (penumpang) yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka tidak dilayani.
"Bagi para pengguna jasa yang memiliki riwayat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan vaksinasi maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang berwenang," jelas dia. [ANTARA]
Baca Juga: Dinkes: Jelang Nataru 2022, Kasus COVID-19 di Palembang Terkendali
Berita Terkait
-
Menhub Proyeksikan 110,67 Juta Orang Wara Wiri Selama Libur Nataru
-
Pemerintah Antisipasi Bencana, Biar Liburan Aman dan Lancar saat Nataru
-
Perlancar Arus Lalu Lintas di Nataru, PTPP Percepat Pelebaran Lajur Jalan Tol Cipali
-
ASDP Siap Layani Penyeberangan Jawa-Bali di Musim Libur Nataru
-
Liburan Seru di Ancol Saat Nataru: Ini Rekomendasinya!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek