Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 13 Desember 2021 | 15:17 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Kini, keduanya sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya.

Load More