SuaraKalbar.id - Seorang mantan pegawai harian lepas Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), diciduk polisi. Di diduga memcetak puluhan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
"Ketahuannya ini (SIM palsu) saat korban menelpon pelaku, bahwa SIM yang dibuatkan oleh pelaku ini adalah SIM palsu, karena keluarganya ditilang oleh Satlantas Polres Banjar," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Selasa (14/12/2021).
Tersangka pembuat SIM palsu itu berinisial T yang merupakan warga warga Jalan KS Tubun, Kuala Kapuas.
Atas dasar tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Sabtu (11/12/2021). Polisi juga mengamankan puluhan SIM palsu terdiri dari SIM C sebanyak 53 lembar, SIM A sebanyak 15 lembar dan SIM B2 umum sebanyak empat lembar.
Baca Juga: Dibekali Rp4 Juta dari Pemprov,19 KK Jawa Barat Transmigrasi ke Kalimantan dan Aceh
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu peralatan untuk melakukan percetakan kartu SIM diantaranya satu unit laptop, komputer dan printer.
Tersangka mengaku perbuatan mencetak kartu SIM palsu tersebut sudah dilakoninya sejak Agustus 2021 lalu hingga November 2021. Itu dilakukannya setelah tidak lagi bekerja sebagai PHL Satlantas Polres Kapuas sejak awal tahun 2021.
Untuk tarif pembuatan SIM palsu itu dipatok bervariasi. SIM C dengan biaya sebesar Rp 400.000 per lembar, SIM A dengan biaya sebesar Rp 600.000 per lembar dan SIM B2 umum dengan biaya sebesar Rp 2.800.000 per lembar.
"Sampai dengan bulan November 2021 kurang lebih sebanyak 72 orang korban meminta tolong kepada pelaku untuk dibuatkan SIM. Dari 72 korban, rata-rata sudah membayarkan lunas kepada pelaku. Dari 72 pesanan para korban, ada sebanyak 56 kartu SIM palsu yang belum diserahkan kepada korbannya," katanya.
Dari pengakuan pelaku, rata-rata korban yang ingin dibuatkan SIM banyak berasal dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan korban dari Kapuas hanya sebagian. Puluhan korban tidak mengetahui bahwa SIM yang dibuat oleh pelaku adalah SIM palsu.
Baca Juga: Mantan Bek Kalteng Putra dan Gelandang PSCS Cilacap Merapat ke Persiba Balikpapan
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat seolah-olah asli. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mentan Targetkan Produksi 1 Juta Ton Beras di Kalteng, Akselerasi Cetak Sawah 75 Ribu Hektare
-
Prabowo Ditegur soal Proyek Food Estate, Gagal Swasembada Pangan Jadi Ancaman
-
Banjir Rendam 6 Desa di Kapuas Tengah, Ribuan Jiwa Terdampak!
-
Willy-Habib Cabut Gugatan Pilkada Kalteng, Agustiar-Edy Resmi Menang!
-
Kementan Percepat Program Cetak Sawah, 100.000 Ha Siap Diolah di Kalteng
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan