SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan kepada warganya untuk tidak melakukan konvoi dan merayakan Natal 2021 serta malam pergantian tahun baru 2022 di pusat perbelanjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Dilarang untuk melakukan pawai atau konvoi serta membuat event-event tahun baru di indoor maupun outdoor,” tegasnya seperti dikutip SuaraKalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Dalam keterangannya, dia mengingatkan agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga, serta menghindari kerumunan dan perjalanan
“Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Selain melarang pawai serta arak-arakan pada tahun baru. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
“Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” jelasnya.
Meski begitu, mal diperbolehkan memperpanjang operasionalnya dari semula mulai 10.00 WIB hingga 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas,” urainya.
Baca Juga: Vaksinasi Tak Sampai 70 Persen, Anak Usia 6-11 Tahun di Kalbar Belum Bisa Vaksin Covid-19
Sementara untuk pengamanan selama Nataru di Kota Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono telah melakukan rapat koordinasi untuk menyiapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama adanya varian baru, Omicron.
“Kita juga akan membuat surat edaran Wali Kota terkait aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, rapat koordinasi yang digelar tersebut dalam rangka pengamanan Nataru sebagai tindak lanjut rapat lintas sektoral di tingkat Provinsi Kalbar.
“Intinya pada rapat ini, selain kita melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu yang sudah kita laksanakan, kita juga menyamakan persepsi bahwa Polri juga perlu bantuan dan dukungan dari seluruh lembaga masyarakat sehingga dalam bertindak kita bisa punya kesamaan prinsip,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai kebijakan pemerintah pusat, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal dilaksanakan.
Meski begitu, semua pihak diharapkan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah Strategis BRI Dorong Wirausaha Jadi Katalis Ekonomi Nasional
-
HUT ke-130, BRI Hadirkan News Fest 2025 untuk Jaring Karya Jurnalistik Inspiratif
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil