SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan kepada warganya untuk tidak melakukan konvoi dan merayakan Natal 2021 serta malam pergantian tahun baru 2022 di pusat perbelanjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Dilarang untuk melakukan pawai atau konvoi serta membuat event-event tahun baru di indoor maupun outdoor,” tegasnya seperti dikutip SuaraKalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Dalam keterangannya, dia mengingatkan agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga, serta menghindari kerumunan dan perjalanan
“Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Selain melarang pawai serta arak-arakan pada tahun baru. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
“Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” jelasnya.
Meski begitu, mal diperbolehkan memperpanjang operasionalnya dari semula mulai 10.00 WIB hingga 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas,” urainya.
Baca Juga: Vaksinasi Tak Sampai 70 Persen, Anak Usia 6-11 Tahun di Kalbar Belum Bisa Vaksin Covid-19
Sementara untuk pengamanan selama Nataru di Kota Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono telah melakukan rapat koordinasi untuk menyiapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama adanya varian baru, Omicron.
“Kita juga akan membuat surat edaran Wali Kota terkait aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, rapat koordinasi yang digelar tersebut dalam rangka pengamanan Nataru sebagai tindak lanjut rapat lintas sektoral di tingkat Provinsi Kalbar.
“Intinya pada rapat ini, selain kita melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu yang sudah kita laksanakan, kita juga menyamakan persepsi bahwa Polri juga perlu bantuan dan dukungan dari seluruh lembaga masyarakat sehingga dalam bertindak kita bisa punya kesamaan prinsip,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai kebijakan pemerintah pusat, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal dilaksanakan.
Meski begitu, semua pihak diharapkan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut