SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan kepada warganya untuk tidak melakukan konvoi dan merayakan Natal 2021 serta malam pergantian tahun baru 2022 di pusat perbelanjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Dilarang untuk melakukan pawai atau konvoi serta membuat event-event tahun baru di indoor maupun outdoor,” tegasnya seperti dikutip SuaraKalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Dalam keterangannya, dia mengingatkan agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga, serta menghindari kerumunan dan perjalanan
“Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Selain melarang pawai serta arak-arakan pada tahun baru. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
“Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” jelasnya.
Meski begitu, mal diperbolehkan memperpanjang operasionalnya dari semula mulai 10.00 WIB hingga 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas,” urainya.
Baca Juga: Vaksinasi Tak Sampai 70 Persen, Anak Usia 6-11 Tahun di Kalbar Belum Bisa Vaksin Covid-19
Sementara untuk pengamanan selama Nataru di Kota Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono telah melakukan rapat koordinasi untuk menyiapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama adanya varian baru, Omicron.
“Kita juga akan membuat surat edaran Wali Kota terkait aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, rapat koordinasi yang digelar tersebut dalam rangka pengamanan Nataru sebagai tindak lanjut rapat lintas sektoral di tingkat Provinsi Kalbar.
“Intinya pada rapat ini, selain kita melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu yang sudah kita laksanakan, kita juga menyamakan persepsi bahwa Polri juga perlu bantuan dan dukungan dari seluruh lembaga masyarakat sehingga dalam bertindak kita bisa punya kesamaan prinsip,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai kebijakan pemerintah pusat, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal dilaksanakan.
Meski begitu, semua pihak diharapkan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!