SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan kepada warganya untuk tidak melakukan konvoi dan merayakan Natal 2021 serta malam pergantian tahun baru 2022 di pusat perbelanjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Dilarang untuk melakukan pawai atau konvoi serta membuat event-event tahun baru di indoor maupun outdoor,” tegasnya seperti dikutip SuaraKalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Dalam keterangannya, dia mengingatkan agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga, serta menghindari kerumunan dan perjalanan
“Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Selain melarang pawai serta arak-arakan pada tahun baru. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
“Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” jelasnya.
Meski begitu, mal diperbolehkan memperpanjang operasionalnya dari semula mulai 10.00 WIB hingga 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas,” urainya.
Baca Juga: Vaksinasi Tak Sampai 70 Persen, Anak Usia 6-11 Tahun di Kalbar Belum Bisa Vaksin Covid-19
Sementara untuk pengamanan selama Nataru di Kota Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono telah melakukan rapat koordinasi untuk menyiapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama adanya varian baru, Omicron.
“Kita juga akan membuat surat edaran Wali Kota terkait aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, rapat koordinasi yang digelar tersebut dalam rangka pengamanan Nataru sebagai tindak lanjut rapat lintas sektoral di tingkat Provinsi Kalbar.
“Intinya pada rapat ini, selain kita melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu yang sudah kita laksanakan, kita juga menyamakan persepsi bahwa Polri juga perlu bantuan dan dukungan dari seluruh lembaga masyarakat sehingga dalam bertindak kita bisa punya kesamaan prinsip,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai kebijakan pemerintah pusat, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal dilaksanakan.
Meski begitu, semua pihak diharapkan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako