SuaraKalbar.id - Peluang Timnas Indonesia untuk mengalahkan Timnas Thailand pada lanjutan leg kedua Final Piala AFF 2020 menipis. Pasalnya, empat pemain Indonesia yakni Elkan Baggot, Rizky Dwi, Rizky Ridho dan Victor Igbonefo dilarang Pemerintah Singapura tampil dalam gelaran kompetisi tersebut.
Keempat pemain itu disebut telah melanggar aturan bubble.
Keterangan dari Pemerintah Singapura tersebut disampaikan melalui Kepala Singapore Sport Institute Su Chun Wei yang mengirimkan email kepada PSSI pada Jumat (31/12/2021) malam waktu setempat.
"Kita tidak habis pikir dengan pemerintah Singapura terkait kejadian ini. Kami sudah mendapatkan denda dari AFF karena empat pemain tersebut melanggar aturan bubble pada 23 Desember lalu," kata Yunus Nusi dalam rilis PSSI, Sabtu (1/1/2022).
"Kami sudah membayar denda itu. Kok sekarang secara mendadak mereka menghukum pemain dengan tidak boleh bermain nanti malam," katanya.
Aturan itu disebut Yunus sangat aneh karena pada laga pertama Rabu (29/12/2021) lalu, Elkan Baggott dan Rizky Ridho boleh bermain dalam Leg 1 Final AFF 2020.
Tak hanya itu, Yunus pun mengungkit banyak kejadian tidak menyenangkan yang diterima skuad Timnas selama di Singapura.
Seperti makanan yang tidak sesuai gizi dan porsi pemain, Elkan Baggott harus karantina saat sudah tiba dan bermain lawan Laos, dan lain-lain.
Bahkan, selama di Singapura, Timnas Indonesia meski menjalani sistem bubble selantai dan bisa berinteraksi dengan orang umum di Hotel Orchard tempat menginap.
Baca Juga: Kacau! 4 Pemain Timnas Indonesia Dilarang Tampil Lawan Thailand, Ini Sebabnya
"Ini juga email tidak ada kop surat dan hanya ditulis badan email. Terus dikirim saat malam jelang pergantian tahun baru 2022. Apakah hal ini disengaja atau sesuai aturan," jelasnya.
Dia juga memastikan, PSSI tidak akan berdiam diri soal kasus yang merugikan Indonesia di laga pemuncak Piala AFF 2020.
"PSSI tentu tidak akan berdiam diri terkait ini. Timnas Indonesia banyak dirugikan selama gelaran Piala AFF 2020 di Singapura," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama