SuaraKalbar.id - Direktur Kelautan Negara Kedah dan Perlis Maritim Malaysia Laksamana Maritim Pertama Mohd Zamawi Bin Abdullah meyakini, daun kratom diselundupkan ke negara tetangga melalui laut karena harga pasarnya di Thailand saat ini telah mencapai lebih dari RM 180 (sekitar Rp 616.500) per kilogram.
"Dibandingkan dengan pasar lokal yang hanya sekitar RM40," kata Zamawi, melansir Antara, Kamis (6/1/2022).
Oleh sebab itu, Zamawi dengan tegas menyatakan Maritim Malaysia menanggapi kejahatan ini dengan serius dan akan terus mengintensifkan operasi dan pemantauan di perbatasan dan perairan nasional.
"Untuk mengekang kegiatan penyelundupan, perambahan dan kejahatan maritim yang terjadi di perairan utara Semenanjung Malaysia," kata dia.
Baca Juga: Maritim Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Ton Daun Keratom, 2 Warga Ditahan
Di Indonesia, daun ketum atau daun kratom dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai obat herbal.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan daun ketum mengandung zat yang dapat dikategorikan sebagai narkoba golongan I.
Namun, aturan terkait penggolongan daun itu masih digodok.
Sebelumnya, Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zona Maritim Kuala Kedah menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya lima ton daun kratom di muara Kuala Kedah pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Dua warga setempat turut ditahan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Satu Orang PMI Ilegal Ditarik Tarif Rp 6-10 Juta Untuk Sekali Berangkat ke Malaysia
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat didenda maksimal RM10.000 (sekitar Rp34,3 juta) atau dipenjara maksimal empat tahun atau keduanya.
Menurut Zamawi, kasus tersebut merupakan penyitaan daun ketum terbesar oleh Maritim Malaysia selama ini.
Meski telah banyak dilakukan penyitaan dan penangkapan sebelumnya, ujar dia, masih banyak penyelundup daun ketum yang beroperasi.
Berita Terkait
-
Maritim Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Ton Daun Keratom, 2 Warga Ditahan
-
Satu Orang PMI Ilegal Ditarik Tarif Rp 6-10 Juta Untuk Sekali Berangkat ke Malaysia
-
7 Jenazah TKI Ilegal Asal NTB yang Tenggelam di Perairan Malaysia Dimakamkan
-
Thailand Naikkan Gaji Alexandre Polking, Tapi Masih Kalah dari Shin Tae-yong
-
Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF, Saddil Ramdani Diminta Netizen Perkuat Malaysia
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!