Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 09 Januari 2022 | 15:37 WIB
Tangkapan layar Pencarian data penerima manfaat bansos/cekbansos.kemensos.go.id

SuaraKalbar.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2022.

Pengecekan terhadap bantuan yang dikucurkan selama triwulan itu, bisa dilakukan langsung lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Program bantuan Pemerintah ini ditujukan dalam upaya penanganan kemiskinan yang menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun para penerima manfaat, berhak mendapatkan sejumlah uang berdasarkan kategori berikut ini:

Baca Juga: Peduli Anak Korban Erupsi Semeru, PGDCI Beri Bantuan dan Trauma Healing

1. Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3 juta per tahun;

2. Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3 juta per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900 ribu per tahun

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun;

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2 juta per tahun;

Baca Juga: Ribuan Warga Bogor Batal Dapat Bantuan Langsung Tunai, Dewan Tagih Penjelasan Dinsos

6. Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2, 4 juta per tahun;

7. Lanjut usia menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun;


Terkait rincian kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima, adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai berikut:


1. Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

2. Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

3. Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Load More