Chandra Iswinarno
Senin, 10 Januari 2022 | 20:43 WIB
Ilustrasi pencabulan.

SuaraKalbar.id - Seorang pria paruh baya berinisial SN ditangkap Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sanggau karena menodai tiga anak di bawah umur di Kecamatan Kembayan. Peristiwa biadap tersebut baru diketahui terjadi pada Kamis (6/1/2022).

Pria berusia 54 tahun tersebut selama ini dikenal warga sekitar sebagai dukun atau 'orang pintar'.

Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari saudara orangtua korban ke Polsek Kembayan. Kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Sanggau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/I /2022/SPKT Res Sanggau.

“Korban kesemuanya masih di bawah umur. Sebut saja Bunga, 17 tahun, dan Mawar, 15 tahun, yang merupakan anak pelapor, serta Melati, 14 tahun, keponakan pelapor (sepupu Bunga dan Mawar),” ucap katanya seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi

Tindakan pencabulan tersebut berawal pada Jumat (17/12/2021) silam, saat ketiga korban mengikuti pengobatan nonmedis bersama orangtuanya. Kemudian pada Selasa (21/12/2021), SN menghubungi nomor ponsel orangtua korban yang menyuruh ketiga korban datang ke rumah tersangka.

“Tersangka SN mengatakan, ketiga korban ini akan diberikan jimat jaga diri,”ujar Tri.

Selanjutnya, pada hari yang dijanjikan sekira pukul 17.00 WIB, ketiganya mendatangi rumah tersangka. Sesampainya di rumah SN, ketiganya disuruh naik ke lantai dua. Kemudian mereka disuruh duduk di dalam kamar dan disiram air yang telah diberi mantra.

Namun tanpa diketahui mereka, SN melancarkan melaksanakan niat jahatnya. Secara bergantian, mereka diminta masuk ke kamar khusus untuk menjalani ritual jaga diri. Saat korban pertama masuk terlebih dahulu, SN meminta korban membuka celana dan diperintahkan mengenakan kain sarung.

“Saat itu lah, ada aksi pencabulan terhadap Bunga, yang setelah selesai, diminta keluar kamar khusus itu,” jelas Tri lagi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri

Kemudian pada korban kedua, diperintah tersangka melepas celana dan mengenakan kain sarung.

“Dan aksi kedua ini, korban diminta berbaring di kasur. Kembali pencabulan terjadi, dan setelah selesai Mawar diminta keluar kamar,” papar Tri.

Sedangkan pada korban ketiga, tersangka ternyata tidak hanya mencabulinya, tetapi juga disetubuhi. Usai ritual mesum, SN kemudian memberikan sabuk “Jimat Penjaga Tubuh” kepada korban dan mengatakannya sebagai rahasia.

Meski begitu, ketiga koban yang merasa takut dan aneh dengan ritual Dukun SN, akhirnya menceritakannya kepada orangtuanya pada Rabu (5/1/2022).

“Akhirnya, orangtua korban melapor ke Mapolsek Kembayan, dan pada Kamis (6/1/2022), ketiga korban dan pelapor melaporkan lagi ke Mapolres Sanggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Akhirnya setelah membuat laporan dari para korban, SN pun ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sanggau.

Load More