Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:49 WIB
Konferensi Pers Kejati Kalbar/Antara

SuaraKalbar.id - Lima orang saksi dipanggil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terkait dugaan korupsi penerimaan pajak yang berpotinsi rugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Adapun kasus tersebut, terjadi pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah Balai Karangan pada Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kalbar.

"Hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar memanggil lima orang saksi," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat (14/1/2022).

Dari lima saksi yang diapnggil, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero).

Baca Juga: Prakira Cuaca Kalbar, Warga Diminta Waspada Banjir, Beberapa Wilayah Sudah Tergenang

Masyhudi menjelaskan, saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Hal itu terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

"Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Dia menambahkan, selanjutnya terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi di Daerah, Kubu Raya Bersinergi dengan BI Kalbar Kembangkan Rumah Produksi Gula Semut

Load More