SuaraKalbar.id - Seorang Ibu Rumah Tangga inisial En (29 th), diamankan Satresnarkoba Polres Melawi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan akan kami respon dengan cepat dan segera kami tindaklanjuti. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam upaya kami pihak Kepolisian memberantas peredaran barang haram (narkoba) di Melawi ini," ucapnya, Jumat 914/1/2022).
AKP Aris mengatakan, En diringkus di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi bersama sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Hal itu berawal dari adanya informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Nanga Pinoh.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi, tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu serta dua buah alat hisap.
“Tersangnka kami kanakan pasal 144 ayat (1) atau pasal 122 ayat (10 undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan