SuaraKalbar.id - Ramainya wacana untuk menduetkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang terus memanas.
Pengamat politik M Qodari mengemukakan, deklarasi dukungan untuk mencalonkan dua rival yang kerap berseteru dalam dua pilpres tersebut sebenarnya tidak melanggar undang-undang.
Menurutnya, saat ini yang akan menjadi kendala bagi pasangan Prabowo-Jokowi justru dimungkinkan datang dari PDIP. Karena menurutnya, jika yang dicalonkan Prabowo Subianto maka Partai Gerindra harus menjadi pemenang Pemilu legislatif.
"Kalau pasangannya adalah Prabowo-Jokowi, maka yang akan menjadi pemenang Pemilu Legislatif adalah Gerindra, partai yang didirikan dan dipimpin oleh Pak Prabowo," katanya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Gara-gara Kebanyakan Tebar Baliho, Pengamat Ini Sebut Elektabilitas Airlangga Hartarto Jadi Rendah
Kondisi tersebut, jelasnya, akan menggeser posisi PDIP yang sebelumnya keluar sebagai partai pemenang pemilu karena kalah populer dibanding Partai Gerindra.
"Saya menduga Bu Mega cenderung tidak mau karena PDIP akan kalah," katanya.
Meski begitu, dia menegaskan, jika nantinya Jokowi maju menjadi cawapres Prabowo tidak akan melanggar aturan yang berlaku. Sebab menurutnya, yang ada selama ini adalah batasan menduduki jabatan yang sama hingga dua kali.
"Yang ada itu, batasan bagi mereka yang sudah pernah jadi wakil presiden dua kali, seperti misalnya pak JK (Jusuf Kalla)," kata Qodari saat dihubungi, Minggu (16/1).
Penggagas Jokowi-Prabowo (Jokpro 2024) itu pun meyakini Prabowo bersedia menjadi capres dan didampingi oleh Jokowi. Sebab menurutnya, hingga kini Jokowi merupakan tokoh yang populer dan masih menjadi petahana.
Baca Juga: Muncul Skenario Prabowo-Jokowi Berpasangan di Pilpres 2024, Pengamat: Lebih Masuk Akal dan Rasional
Namun demikian, dia mengemukakan, jika kesediaan mantan Wali Kota Solo itu untuk menjadi cawapres masih belum bisa dipastikan.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong keduanya untuk bertarung dalam Pilpres 2024.
Merespons usulan duet capres-cawapres, Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024, Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara mengemukakan hal yang sangat ideal dan rasional. Dia mengemukakan, kedua tokoh tersebut ideal karena menurut survei elektabilitas, Prabowo Subianto selalu lebih tinggi dibandingkan dengan calon presiden yang lain.
"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," ujar Igor seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Latar belakang Prabowo yang berasal dari militer dan Jokowi dari kalangan sipil, disebutnya, sangat realistis untuk bisa membangun negara ini lebih baik.
Selain itu, perbedaan usia juga menunjukan kematangan keduanya dalam membuat kebijakan populis untuk rakyat dan perekonomian nasional.
Dia juga menilai, formasi tersebut jauh lebih baik dibandingkan usulan Amandemen UUD 1945 terkait tiga periode untuk kepemimpinan Jokowi.
"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode, lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional. Karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," katanya.
Untuk diketahui, dalam peraturan mengenai pencalonan capres dan cawapres tertuang dalam UUD 1945 tepatnya di Pasal 7 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Kemudian pada pasal 169 huruf n UU Pemilu juga menyebutkan jika salah satu syarat capres dan cawapres belum pernah menjabat jabatan yang sama selama dua kali.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Berita Terkait
-
Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran