SuaraKalbar.id - Usulan kelompok masyarakat yang mendorong Prabowo Subianto berduet dengan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai bergema. Usulan tersebut disampaikan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi.
Merespons usulam duet capres-cawapres Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024 dinilai Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara sangat ideal dan rasional.
Dia mengemukakan, kedua tokoh tersebut ideal karena menurut survei elektabilitas, Prabowo Subianto selalu lebih tinggi dibandingkan dengan calon presiden yang lain.
"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," ujar Igor seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Latar belakang Prabowo yang berasal dari militer dan Jokowi dari kalangan sipil, disebutnya, sangat realistis untuk bisa membangun negara ini lebih baik.
Selain itu, perbedaan usia juga menunjukan kematangan keduanya dalam membuat kebijakan populis untuk rakyat dan perekonomian nasional.
Dia juga menilai, formasi tersebut jauh lebih baik dibandingkan usulan Amandemen UUD 1945 terkait tiga periode untuk kepemimpinan Jokowi.
"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode, lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional. Karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam peraturan mengenai pencalonan capres dan cawapres tertuang dalam UUD 1945 tepatnya di Pasal 7 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Baca Juga: Dinilai Tak Mampu Memberi Kinerja Terbaik, Menteri Ini Berpotensi Dicopot Jokowi
Kemudian pada pasal 169 huruf n UU Pemilu juga menyebutkan jika salah satu syarat capres dan cawapres belum pernah menjabat jabatan yang sama selama dua kali.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha
-
Kalimantan Barat Jadi Penyumbang Titik Panas Terbesar, Karhutla Dikhawatirkan Meluas