SuaraKalbar.id - Usulan kelompok masyarakat yang mendorong Prabowo Subianto berduet dengan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai bergema. Usulan tersebut disampaikan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi.
Merespons usulam duet capres-cawapres Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024 dinilai Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara sangat ideal dan rasional.
Dia mengemukakan, kedua tokoh tersebut ideal karena menurut survei elektabilitas, Prabowo Subianto selalu lebih tinggi dibandingkan dengan calon presiden yang lain.
"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," ujar Igor seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Latar belakang Prabowo yang berasal dari militer dan Jokowi dari kalangan sipil, disebutnya, sangat realistis untuk bisa membangun negara ini lebih baik.
Selain itu, perbedaan usia juga menunjukan kematangan keduanya dalam membuat kebijakan populis untuk rakyat dan perekonomian nasional.
Dia juga menilai, formasi tersebut jauh lebih baik dibandingkan usulan Amandemen UUD 1945 terkait tiga periode untuk kepemimpinan Jokowi.
"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode, lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional. Karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam peraturan mengenai pencalonan capres dan cawapres tertuang dalam UUD 1945 tepatnya di Pasal 7 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Baca Juga: Dinilai Tak Mampu Memberi Kinerja Terbaik, Menteri Ini Berpotensi Dicopot Jokowi
Kemudian pada pasal 169 huruf n UU Pemilu juga menyebutkan jika salah satu syarat capres dan cawapres belum pernah menjabat jabatan yang sama selama dua kali.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Akses Vital Putus! Feri Bardan - Siantan Tutup, Warga Pontianak Harus Putar Jauh?
-
Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong
-
Telur Rebus Sisa Paskah Menumpuk? Ini 3 Resep Simpel yang Bikin Sarapan Jadi Favorit
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah
-
Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi