SuaraKalbar.id - Usulan kelompok masyarakat yang mendorong Prabowo Subianto berduet dengan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai bergema. Usulan tersebut disampaikan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi.
Merespons usulam duet capres-cawapres Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024 dinilai Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara sangat ideal dan rasional.
Dia mengemukakan, kedua tokoh tersebut ideal karena menurut survei elektabilitas, Prabowo Subianto selalu lebih tinggi dibandingkan dengan calon presiden yang lain.
"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," ujar Igor seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Latar belakang Prabowo yang berasal dari militer dan Jokowi dari kalangan sipil, disebutnya, sangat realistis untuk bisa membangun negara ini lebih baik.
Selain itu, perbedaan usia juga menunjukan kematangan keduanya dalam membuat kebijakan populis untuk rakyat dan perekonomian nasional.
Dia juga menilai, formasi tersebut jauh lebih baik dibandingkan usulan Amandemen UUD 1945 terkait tiga periode untuk kepemimpinan Jokowi.
"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode, lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional. Karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam peraturan mengenai pencalonan capres dan cawapres tertuang dalam UUD 1945 tepatnya di Pasal 7 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Baca Juga: Dinilai Tak Mampu Memberi Kinerja Terbaik, Menteri Ini Berpotensi Dicopot Jokowi
Kemudian pada pasal 169 huruf n UU Pemilu juga menyebutkan jika salah satu syarat capres dan cawapres belum pernah menjabat jabatan yang sama selama dua kali.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM