Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 16 Januari 2022 | 20:04 WIB
Satlantas Polresta Pontianak tilang pengendara motor pengguna knalpolt racing. [insidepontianak.com]

SuaraKalbar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak Kota mengamankan 17 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot racing. Mereka terjaring dalam razia di sejumlah titik di Kota Pontianak.

Titik-titik tersebut yakni di perempatan Masjid Jihad, simpang Pasar Flamboyan, hingga simpang kantor pajak, Jalan Ahmad Yani.

Kapolresta Pontianak, melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas masyarakat. Agar demi menekan terjadinya laka lantas.

“Untuk malam ini, kami sengaja melaksanakan penindakan kepada pelanggar kasat mata yang menggunakan knalpot racing (brong). Karena sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat,” kata Kompol Rio Sigal, menyadur dari insidepontianak.com--Jaringan Suara.com, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Masyarakat Jalan Hamid Matali Sengkawang Gotong Royong Bersih-bersih Aliran Sungai

Dia menyampaikan, kegiatan itu berhasil menjaring 17 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan ke Mapolresta Pontianak Kota.

“Selanjutnya pihak yang sudah kami amankan, kami akan kenakan tilang, kemudian kami wajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrik,” terangnya.

Sigal mengimbau, seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot racing, untuk segara menggantinya dengan knalpot standar.

Load More