Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 18 Januari 2022 | 17:15 WIB
Polisi saat memberikan keterangan terkait penangkapan perempuan yang membawa sabu senilai 42 juta/Istimewa

SuaraKalbar.id - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang perempuan di Pontianak diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak, Senin (17/01/22).

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, melalui Kasat Narkoba, Kompol. Joko Sutriyatno menjelaskan kronologis penangkapan tersangka FY bermulas saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang Perempuan yang sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas langsung diberhentikan oleh anggota," terangnya, Selasa (18/1/2022).

Penyekapan itupun turut disaksikan oleh warga di sekitar, datinhasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Tips Meningkatkan Kualitas Diri Bagi Perempuan, Kalau Menurutmu Bagaimana?

"Disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu", ungkap Joko

Dari penuturan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Kabupaten Ketapang.

"Ya, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga Rp 42, 4 juta," tambah Joko.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain 1 buah dompet, 1 tas berwarna hitam yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut, serta sejumlah uang tunai.

Baca Juga: Wako Edi akan Berikan Bantuan Materi Berupa Seng kepada Korban Angin Puting Beliung di Pontianak

Load More