SuaraKalbar.id - Merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, GL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Kalbar tahun 2017-2020.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengungkapkan, tersangka GL merupakan staf Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas di Pengadmistrasi Persuratan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Masyhudi, Selasa (18/1/2022).
Atas perbiatannua itu, GL dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, menurut Masyhudi, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak lima orang, salah satunya dari PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero).
"Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kejati Kalbar dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar," ujarnya.
Masyhudi mengatakan, penyidikan ikasua ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL, namun terus berlangsung sehingga ada kemungkinan muncul tersangka lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
-
Waspada Superflu, Masyarakat Sambas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
2 Ruko di Pasar Selakau Kalbar Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
-
Inflasi Kalimantan Barat Desember 2025 Capai 1,85 Persen
-
5 Tips Perawatan Kulit Traveler di Musim Hujan agar Tetap Sehat dan Terlindungi