SuaraKalbar.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang menjual minyak goreng diatas Rp 14 ribu per liter.
Hal itu disampaikan Lutfi, saat menggelar jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegasnya.
Dirinya juga menegaskan, kepada pihak yang berani melanggar maka akan diproses secara hukum.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.
Adapun Ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dipilih sebagai awal pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga,
Sedangkan di pasar tradisional, pemerintah memberi waktu selama satu minggu untuk penyesuaian.
"Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Jadi muai Rabu seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter," kata Lutfi.
Atas kebijakan itu, mendag mengimbau masyarakat agar tidak panik dan membeli minyak goreng dalam jumlah besar.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
Dirinya juga berharap, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Dan di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," katanya.
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
-
Akhirnya, Harga Minyak Goreng di Bontang Sentuh Angka Rp 14 Ribu, Swalayan Ini Diserbu
-
Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Modern, Disperdagin Cirebon: Sudah Rp 14 Ribu per Liter
-
Harga Minyak Goreng Turun Rp14.000 per Liter, Emak-emak di Palembang Serbu Minimarket
-
Harga Minyak Goreng Dipaksa Rp 14 Ribu Per Liter, Tapi Belum Berlaku di Bontang
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran