SuaraKalbar.id - Kabar gembira bagi ibu rumah tangga dan unit usaha kuliner, terutama penjual gorengan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kebijakan harga minyak goreng, yakni Rp 14 ribu per liter, mulai Rabu (19/1/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil.
"Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).
Ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dipilih sebagai awal pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga.
Baca Juga: Nekat Curi HP dan Motor di Siang Bolong, Pria di Pontianak Dibekuk, Hampir Diamuk Masa
Sedangkan di pasar tradisional, pemerintah memberi waktu selama satu minggu untuk penyesuaian.
Atas kebijakan itu, mendag mengimbau masyarakat agar tidak panik dan membeli minyak goreng dalam jumlah besar.
"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," katanya.
Sementara itu salah satu ritel di Pontianak, Hypermart, sudah mulai menjual minyak seharga Rp.14 ribu. Swalayan yang berada di Jl. Ahmad Yani Pontianak itu pun dibanjiri pelanggan yang ingin membeli minyak.
"Iya, cukup ramai" kata Rudi, salah satu karyawan hypermart Pontianak saat diwawancarai.
Baca Juga: Membawa 51,51 Gram Sabu Senilai 42 Juta, Seorang Perempuan di Pontianak Diamankan Polisi
Meski begitu, Hypermart membatasi maksimal 2 kemasan pembelian bagi setiap pelanggan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dua Kali Beraksi, Maling Kotak Amal Masjid Dikafani Warga Viral di Medsos
-
Rugikan Negara Rp 1, 5 Miliar, GL Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oleh Kejati Kalbar
-
Kalbar Peringkat 3 Provinsi dengan Persentase Pemuda Terbanyak Bekerja di Bidang Pertanian, Penghasilan Hingga 3 Juta
-
Kementerian LHK Gugat Perusahaan Pembakar Hutan Kalbar Rp 1 Triliun
-
Prakiraan Cuaca Kalbar, Warga diminta Waspada Angin Puting Beliung Sempat Porak Porandakan Beberapa Rumah di Pontianak
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung