Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:30 WIB
Warga menyelupkan jarinya ke dalam tinta usai membeli minyak goreng dengan harga murah saat operasi pasar di Johar Baru, Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraKalbar.id - Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dana tersebut untuk menyediakan kebutuhan sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," kata Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Hal itu, berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng, yakni Rp 14 ribu per liter, mulai Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Ibu-ibu di Kabupaten Maros dan Takalar Serbu Minimarket, Berdesak-desakan Beli Minyak Goreng Murah

"Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," terangnya.

Adapun ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dipilih sebagai awal pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga,

Sedangkan di pasar tradisional, pemerintah memberi waktu selama satu minggu untuk penyesuaian.

Load More