SuaraKalbar.id - Sempat viral seorang maling kotak amal di Masjid Almujahid Pontianak yang dikafani, kini tersangka harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, pelaku kini terancaman hukuman di atas lima tahu penjara.
“Pelaku kita jerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Kompol Indra, seperti dilansir insidepontianak,-jaringan suara.com, Kamis (20/1/2022).
Indra menjelaskan, pelaku beraksi saat kondisi masjid sepi. Saat itulah pelaku mengambil uang yang ada di kotak amal menggunakan kawat besi.
“Aksi pelaku terekam CCTV. Akhirnya, dia ditangkap warga dengan barang bukti uang senilai Rp900 ribu,” jelas Kompol Indra Asrianto.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini, FA sudah ditahan di Mapolresta Pontianak, dengan status tersangka.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pria yang diduga maling kotak amal masjid dikafani oleh warga Kejadian itu diketahui, terjadi di Masjid Almujahid kota Pontianak.
Menurut informasi, pria yang dikafani itu merupakan pelaku pencurian kotak amal yang sudah beberapa kali mencuri di lokasi yang sama.
Video itu diunggah akun Instagram @dailypontianak. Dalam video itu terlihat bahwa seorang pria tengah dikafani oleh warga. Salah seorang warga merekam video itu menjelaskan, bahwa pria itu merupakan salah satu pelaku pencurian kotak amal di masjid.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
“Ini merupakan salah satu pelaku pencurian kotak infaq di masjid Almujahid,” ujar pria itu sambil merekam.
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
-
Nekat Curi HP dan Motor di Siang Bolong, Pria di Pontianak Dibekuk, Hampir Diamuk Masa
-
Membawa 51,51 Gram Sabu Senilai 42 Juta, Seorang Perempuan di Pontianak Diamankan Polisi
-
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Sampaikan Ada 3 Potensi Bencana di Kota Pontianak yang Patut Diwaspadai
-
Wako Edi akan Berikan Bantuan Materi Berupa Seng kepada Korban Angin Puting Beliung di Pontianak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah