SuaraKalbar.id - Sempat viral seorang maling kotak amal di Masjid Almujahid Pontianak yang dikafani, kini tersangka harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, pelaku kini terancaman hukuman di atas lima tahu penjara.
“Pelaku kita jerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Kompol Indra, seperti dilansir insidepontianak,-jaringan suara.com, Kamis (20/1/2022).
Indra menjelaskan, pelaku beraksi saat kondisi masjid sepi. Saat itulah pelaku mengambil uang yang ada di kotak amal menggunakan kawat besi.
“Aksi pelaku terekam CCTV. Akhirnya, dia ditangkap warga dengan barang bukti uang senilai Rp900 ribu,” jelas Kompol Indra Asrianto.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini, FA sudah ditahan di Mapolresta Pontianak, dengan status tersangka.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pria yang diduga maling kotak amal masjid dikafani oleh warga Kejadian itu diketahui, terjadi di Masjid Almujahid kota Pontianak.
Menurut informasi, pria yang dikafani itu merupakan pelaku pencurian kotak amal yang sudah beberapa kali mencuri di lokasi yang sama.
Video itu diunggah akun Instagram @dailypontianak. Dalam video itu terlihat bahwa seorang pria tengah dikafani oleh warga. Salah seorang warga merekam video itu menjelaskan, bahwa pria itu merupakan salah satu pelaku pencurian kotak amal di masjid.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
“Ini merupakan salah satu pelaku pencurian kotak infaq di masjid Almujahid,” ujar pria itu sambil merekam.
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
-
Nekat Curi HP dan Motor di Siang Bolong, Pria di Pontianak Dibekuk, Hampir Diamuk Masa
-
Membawa 51,51 Gram Sabu Senilai 42 Juta, Seorang Perempuan di Pontianak Diamankan Polisi
-
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Sampaikan Ada 3 Potensi Bencana di Kota Pontianak yang Patut Diwaspadai
-
Wako Edi akan Berikan Bantuan Materi Berupa Seng kepada Korban Angin Puting Beliung di Pontianak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan
-
5 Olahraga Bakar Kalori Tanpa Alat, Efektif Turunkan Berat Badan dan Jaga Kebugaran
-
5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
-
5 Parfum Pria Tahan Lama Harga Terjangkau, Wangi Maskulin untuk Aktivitas Seharian
-
Realisasi PAD 2025 hingga Awal Desember Mencapai 94 Persen