Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 20 Januari 2022 | 21:36 WIB
Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka Mul untuk menghabisi nyawa istrinya, Misnawati, pada jumpa pers di Mapolres Mempawah, Kamis (20/1/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Tindak pembunuhan dilakukan tersangka dengan cara melilitkan tali ayunan anak sebanyak empat kali di leher Misnawati. Kemudian ditarik kuat-kuat selama 15 menit.

Hingga akhirnya, Misnawati yang kesulitan bernafas, meninggal dunia di pangkuan tersangka Mul.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka Mul dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Jelang Imlek, Warga Tionghoa di Singkawang Belanja di Pasar Murah, Muslimin Berharap Bisa Sedikit Membantu

Load More