Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:38 WIB
Ilustrasi flu, Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman (Freepik)

SuaraKalbar.id - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kalbar terpapar Covid-19 varian Omicron. PMI ini berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia pulang dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada 23 Desember 2021 lalu.

Saat itu lah, Satgas Covid-19 di perbatasan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya, ia dinyatakan terpapar varian baru dari Corona tersebut.

Sampel swabnya kemudian dikirim ke Balitbangkes untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan Balitbangkes selama sebulan, mengkonfirmasi bahwa PMI ini terinfeksi varian Omicron.

“Iya, benar. Kepastian Omicron ini diketahui setelah adanya surat dari Balitbangkes pada 20 Januari 2022,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Harisson, menyadur dari insidepontianak.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: TNI Gagalkan Keberangkatan 5 PMI Ilegal Batam-Malaysia, Satu Penyeludup Ditangkap

PMI yang dinyatakan positif Omicron itu merupakan laki-laki. Usianya 43 tahun. Terhadap PMI ini, telah dilakukan penanganan. Dia diisolasi di Upelkes Pemprov Kalbar selama 10 hari, sesuai protokol yang berlaku.

Atas temuan kasus Omocron ini, Harisson mengimbau Satgas di perbatasan Kalbar-Malaysia, untuk ekstra hati-hati dalam penanganan Covid-19. Seluruh PMI yang masuk di PLBN harus dikarantina sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Karena dikhawatirkan kalau penanganan tidak sesuai SOP dan Prokes yang ketat, maka Satgas Covid perbatasan dan petugas karantina dan isolasi akan tertular Omicron,” terangnya.

Satgas Provinsi pun memastikan, akan melaksanakan tracing dan testing terhadap seluruh petugas yang melakukan pelayanan di PLBN, maupun di tempat karantina dan isolasi terpadu.

Baca Juga: Temuan Baru, Varian Omicron Bisa Sebabkan Sakit Kepala

Load More