SuaraKalbar.id - Oknum Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang membuat heboh, lantaran aksinya melempar bom molotov di halaman Pendopo Kantor Bupati Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (25/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun berdasarkan keterangan pihak kepolisian setempat, berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus tersebut:
1. Sempat dihalangi Satpol PP
Pelaku datang ke Pendopo Bupati Ketapang, kemudian di depan pintu masuk pendopo dicegat oleh Kasat Pol PP bernama Muslimin.
Karena dicegat, pelaku kemudian keluar, setelah keluar pelaku datang lagi ke Pendopo dan kemudian langsung memarkirkan motor nya didalam halaman pendopo Bupati Ketapang.
2. Bekerja di DPUTR Kabupaten Ketapang.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diketahui memegang jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang.
Namun, jabatan yang disandang AR berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang nomor 639/BKPSDM-D/2019 sejak 25 Oktober 2019 tidak difungsikan teradu hingga 2021.
3. Aksi nekat dilakukan saat upacara pelantikan
Baca Juga: Disuruh Napi Narkoba, 3 Pecatan TNI-Polri Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru
Pada saat kejadian, sedang dilaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator Pemda Ketapang.
Kegiatan itu berlangsung di halaman Pendopo Bupati Ketapang Jalan Agus Salim Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
4. Aksi dilakukan dengan terencana
Setelah pelaku memarkirkan motor kemudian pelaku membuka jok motor mengambil bom molotov yang belakangan diketahui botol bir bintang yang berisikan bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan dan dibawa oleh pelaku.
Pelaku mengambil korek api dan menghidupkan bom molotov kemudian melemparkan kearah sekitar kegiatan pelantikan pejabat pemda, akibat lemparan tersebut botol tersebut pecah dan menimbulkan api kemudian dipadam oleh Sat Pol PP dengan menggunakan APAR.
5. Pernah laporkan atasan ke Ombusman
Sebelumnya pada Oktober 2021 AR pernah melaporkan atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Ketapang ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar).
Laporan itu dibuat, lantaran jabatan yang disandang AR berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang nomor 639/BKPSDM-D/2019 sejak 25 Oktober 2019 tidak difungsikan teradu hingga 2021.
Berita Terkait
-
Disuruh Napi Narkoba, 3 Pecatan TNI-Polri Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru
-
Kronologis ASN Lempar Bom Molotov Saat Prosesi Sumpah Jabatan di Pendopo Bupati Ketapang, Motif Pelaku Masih Diselidiki
-
Heboh! Terjadi Pelemparan Molotov di Pelantikan Pejabat Ketapang, Pelakunya Diduga Oknum ASN
-
Kantor Bupati Dilempar Bom Molotov, Pelakunya Oknum ASN Dinas PU
-
Duarr! Oknum PNS Mendadak Lempar Bom Molotov Saat Pelantikan Pejabat Di Pendopo Bupati, Mobil Sekda Jadi Sasaran
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang